Loading...
E-MODULLoading...
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANLoading...

Loading...

Loading...
SMKLoading...
KelasLoading...
Semester 1Loading...
X

BAB 3
A.Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
A.Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Kedaulatan atau kekuasaan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
B.Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
1. Menurut Jean Bodin
kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, kedaulatan internal (keedalam)dan kedaulatan eksternal (keluar). Kedaulatan domestik, yaitu negara, memiliki hak untuk mengatur semua urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Di luar kedaulatan, pemerintah bekerja dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Menurut Miriam Budiardjo
, kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menerapkannya dengan cara apa pun
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
kedaulatan adalah sifat dasar dan karakteristik dari suatu negara di mana negara itu berdaulat tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya.
1. Menurut Jean Bodin
kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, kedaulatan internal (keedalam)dan kedaulatan eksternal (keluar). Kedaulatan domestik, yaitu negara, memiliki hak untuk mengatur semua urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Di luar kedaulatan, pemerintah bekerja dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Menurut Miriam Budiardjo
, kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menerapkannya dengan cara apa pun
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
kedaulatan adalah sifat dasar dan karakteristik dari suatu negara di mana negara itu berdaulat tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya.
BAB 3
A.Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
A.Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Kedaulatan atau kekuasaan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
B.Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
1. Menurut Jean Bodin
kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, kedaulatan internal (keedalam)dan kedaulatan eksternal (keluar). Kedaulatan domestik, yaitu negara, memiliki hak untuk mengatur semua urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Di luar kedaulatan, pemerintah bekerja dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Menurut Miriam Budiardjo
, kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menerapkannya dengan cara apa pun
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
kedaulatan adalah sifat dasar dan karakteristik dari suatu negara di mana negara itu berdaulat tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya.
1. Menurut Jean Bodin
kedaulatan dibagi menjadi dua jenis, kedaulatan internal (keedalam)dan kedaulatan eksternal (keluar). Kedaulatan domestik, yaitu negara, memiliki hak untuk mengatur semua urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Di luar kedaulatan, pemerintah bekerja dengan negara lain (hubungan internasional).
2. Menurut Miriam Budiardjo
, kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menerapkannya dengan cara apa pun
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
kedaulatan adalah sifat dasar dan karakteristik dari suatu negara di mana negara itu berdaulat tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya.
C.Macam-macam Teori Kedaulatan menurut Para ahli kenegaraan
Ada 5 teori kedaulatan
Ada 5 teori kedaulatan
1.Teori Kedaulatan Tuhan
Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan. Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak. Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.
Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan. Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak. Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara
Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

C.Macam-macam Teori Kedaulatan menurut Para ahli kenegaraan
Ada 5 teori kedaulatan
Ada 5 teori kedaulatan
1.Teori Kedaulatan Tuhan
Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan. Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak. Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.
Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan. Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak. Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara
Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum
Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum. Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan. Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing
oleh hukum yang ada.
Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum. Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan. Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing
oleh hukum yang ada.
D. Kedaulatan Negara Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur. Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang. Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.
Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur. Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang. Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.