


Loading...
Kata PengantarLoading...
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Book Creator singkat tepat pada waktunya. Adapun judul dari tugas ini adalah “UUD NKRI 1945”.Pada kesempatan kali ini, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada guru mapel Ppkn Ibu Dra. Jemiyati yang telah membimbing saya untuk menyelesaikan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menulis Book Creator ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun diharapkan dapat membuat makalah singkat ini menjadi lebih baik serta bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Purwokerto, 14 November 2022
Fadhilah Isnaini Rayya
Loading...
1. Pengertian UUD NRI 1945...............................2. Perumusan UUD 1945.....................................
3. Pengesah dan Pemberlakuan.........................
4. Fungsi UUD NRI 1945.......................................
5. Sistematika UUD NRI 1945..............................
- Sebelum Amandemen........................................
- Setelah Amandemen..........................................
6. Konstitusi UUD NKI 1945.................................
- Konstitusi Tertulis................................................
- Konstitusi Tidak Tertulis......................................
7. UU No 11 Tahun 2012.......................................
8. UU No 10 Tahun 2004.......................................
9. Ketentuan UUD NRI 1945.................................
- Kedudukan Warga Negara.................................
- Wilayah Negara....................................................
- Warga Negara dan Penduduk............................
- Pasal 4 UU no 12 tahun 2006.............................
- Kemerdekaan Beragama....................................
10. Contoh Implementasi UUD NKRI 1945.........
11. Teks UUD NKRI 1945.......................................
Loading...
Daftar IsiLoading...
1. Pengertian UUD NRI 1945...............................2. Perumusan UUD 1945.....................................
3. Pengesah dan Pemberlakuan.........................
4. Fungsi UUD NRI 1945.......................................
5. Sistematika UUD NRI 1945..............................
- Sebelum Amandemen........................................
- Setelah Amandemen..........................................
6. Konstitusi UUD NKI 1945.................................
- Konstitusi Tertulis................................................
- Konstitusi Tidak Tertulis......................................
7. UU No 11 Tahun 2012.......................................
8. UU No 10 Tahun 2004.......................................
9. Ketentuan UUD NRI 1945.................................
- Kedudukan Warga Negara.................................
- Wilayah Negara....................................................
- Warga Negara dan Penduduk............................
- Pasal 4 UU no 12 tahun 2006.............................
- Kemerdekaan Beragama....................................
10. Contoh Implementasi UUD NKRI 1945.........
11. Teks UUD NKRI 1945.......................................
Pengertian
___________________________________________________

UUD NKRI 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.
Perumusan
___________________________________________________
Penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan secara bertahap oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), yaitu badan yang dibentuk dengan izin Jepang pada tanggal 29 April 1945.
Sidang pertama BPUPK, yang dilaksanakan dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni tersebut, menghasilkan gagasan "dasar negara", dengan mengacu pada rumusan "Pancasila" yang digagas oleh Soekarno. Selain itu, sidang ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan membahas lebih jauh mengenai gagasan tersebut agar menghasilkan rumusan yang matang.
Sidang pertama BPUPK, yang dilaksanakan dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni tersebut, menghasilkan gagasan "dasar negara", dengan mengacu pada rumusan "Pancasila" yang digagas oleh Soekarno. Selain itu, sidang ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan membahas lebih jauh mengenai gagasan tersebut agar menghasilkan rumusan yang matang.
Satu setengah bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang telah mengadakan sidang-sidang akhirnya merampungkan rumusan dasar negara tersebut dan menamakannya Piagam Jakarta. Naskah piagam inilah yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah itu, sidang kedua BPUPK yang berlangsung dari tanggal 10–17 Juli membahas perihal piagam tersebut dan komponen-komponen negara, seperti bentuk negara, bentuk dan susunan pemerintahan, kewarganegaraan, bendera dan bahasa nasional, dan sebagainya. Setelah beberapa perdebatan mengenai Piagam Jakarta, akhirnya BPUPK merampungkan naskah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi komponen-komponen tersebut.
Setelah itu, sidang kedua BPUPK yang berlangsung dari tanggal 10–17 Juli membahas perihal piagam tersebut dan komponen-komponen negara, seperti bentuk negara, bentuk dan susunan pemerintahan, kewarganegaraan, bendera dan bahasa nasional, dan sebagainya. Setelah beberapa perdebatan mengenai Piagam Jakarta, akhirnya BPUPK merampungkan naskah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi komponen-komponen tersebut.
___________________________________________________
Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan kelanjutan dari BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus. Sidang tersebut kemudian menghasilkan, salah satunya, penetapan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang dihasilkan BPUPK sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sah.
___________________________________________________
Pengesahan dan Pemberlakuan

Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan kelanjutan dari BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus. Sidang tersebut kemudian menghasilkan, salah satunya, penetapan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang dihasilkan BPUPK sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sah.
Namun sebelum itu, PPKI melakukan beberapa perubahan pada naskah UUD hasil rancangan BPUPK, terutama pada bagian-bagian yang dianggap lebih menonjolkan agama Islam. Perubahan-perubahan tersebut di antaranya:
Kata "Mukadimah" diganti dengan kata "Pembukaan".
Pada salah satu frasa (yang merupakan sila pertama Pancasila) dalam alinea keempat yang berbunyi, "... dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, ..." diubah menjadi "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ...".
Frasa "yang beragama Islam" dalam Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" dihapuskan.
Beberapa kata dalam kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Pasal 28 Ayat (1) diganti, sehingga menjadi Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Penyisipan Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Kata "Mukadimah" diganti dengan kata "Pembukaan".
Pada salah satu frasa (yang merupakan sila pertama Pancasila) dalam alinea keempat yang berbunyi, "... dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, ..." diubah menjadi "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ...".
Frasa "yang beragama Islam" dalam Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" dihapuskan.
Beberapa kata dalam kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam Pasal 28 Ayat (1) diganti, sehingga menjadi Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Penyisipan Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Dalam kurun waktu 1945–1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR masih belum terbentuk. Pada tanggal 14 November setelahnya, Soekarno membentuk kabinet semiparlementer yang pertama (karena adanya jabatan Perdana Menteri di dalamnya), sehingga peristiwa ini merupakan peristiwa perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia yang seharusnya seperti yang disebutkan dalam UUD 1945.
Setelah Indonesia dan Belanda beberapa kali melakukan pertempuran dan perjanjian gencatan senjata, pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949, perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal (BFO) bentukan Belanda melakukan pertemuan di di Den Haag (Belanda) yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk perjanjian damai terakhir kalinya dengan Belanda. KMB tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedaulatan negara Indonesia akan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakui oleh Belanda. RIS kemudian terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Oleh karena hal ini, UUD 1945 dibatalkan secara otomatis setelah negara tersebut berdiri.
Setelah Indonesia dan Belanda beberapa kali melakukan pertempuran dan perjanjian gencatan senjata, pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949, perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal (BFO) bentukan Belanda melakukan pertemuan di di Den Haag (Belanda) yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk perjanjian damai terakhir kalinya dengan Belanda. KMB tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedaulatan negara Indonesia akan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakui oleh Belanda. RIS kemudian terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Oleh karena hal ini, UUD 1945 dibatalkan secara otomatis setelah negara tersebut berdiri.