Book Creator

UUD 1945

by 541221074 DILLI PANDHODHO PUTRO HARYONO

Pages 4 and 5 of 29

KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga karya makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah, ini agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu saya sangat mengarapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
ii
Loading...
PENGERTIAN
Loading...
Undang Undang Dasar 1945 merupakan
konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku
bersumber dari UUD 1945 ini.
Loading...
1
Loading...
DASAR HUKUM
Loading...
HUKUM TERTULIS

Bentuk hukum dasar
yang telah ditulis dan dicantumkan
sebagai peraturan hukum.


HUKUM TIDAK TERTULIS

Bentuk peraturan yang tidak tertulis
secara pasti pada perundang-undangan.
Namun, bentuk hukum tidak tertulis
biasanya masih berlaku dan ditaatioleh
masyarakat.
Loading...
2
SISTEMATIKA UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan
Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
TATA URUTAN PER UU NGAN BERDASARKAN NOMOR 12 TAHUN 2011, TERDIRI ATAS:

-UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
-UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
-PERATURAN PEMERINTAH
-PERATURAN PRESIDEN
-PERATURAN DAERAH PROVINSI
-PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
3
TATA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
TATA URUTAN PER UU NGAN BERDASARKAN NOMOR 12 TAHUN 2011, TERDIRI ATAS:

-UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
-UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
-PERATURAN PEMERINTAH
-PERATURAN PRESIDEN
-PERATURAN DAERAH PROVINSI
-PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
4
WILAYAH NEGARA
1.DARATAN DENGAN BATAS 2.PERAIRAN ZEE 200 MIL

a. Alam (sungai , danau, gunung ,lembah)
b. Buatan (jalan , tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika ( Lintang utara/lintang selatan ,
bujur timur/barat)

2.PERAIRAN ZEE 200 MIL

3.UDARA BERDASARKAN KONVENSI
CHICAGO1944 ( ATAS WILAYAH
NEGARA) DARAT

4.EKSTERITORIAL
(KONVENSIONAL ) WIL
KEDUTAAN
1.BAGIAN UTARA : Malaysia, Palau, Filipina, dan Laut Cina Selatan.
2.BAGIAN SELATAN : Timor Leste, Australia, Samudera Hindia
3.BAGIAN BARAT : Samudera Hindia
4. BAGIAN TIMUR : Papua Nugini, Samudera Pasifik
5
BATAS WILAYAH INDONESIA
1.BAGIAN UTARA : Malaysia, Palau, Filipina, dan Laut Cina Selatan.
2.BAGIAN SELATAN : Timor Leste, Australia, Samudera Hindia
3.BAGIAN BARAT : Samudera Hindia
4. BAGIAN TIMUR : Papua Nugini, Samudera Pasifik
6
IMPLEMENTASI NILAI UUD 1945
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur poko dalam pembukaan UUD 1945.
Arti penting UUD 1945 bagi bangsa dan negara Indonesia adalah untuk mengatur norma-norma di Indonesia, menjadikan bangsa Indonesia sejahtera, adil, dan makmur, dll.
7
PrevNext