Book Creator

Gunting Syarifuddin

by Museum Perbendaharaan KanwilDJPbJabar

Cover

Comic Panel 1
Loading...
Kebijakan Gunting Syarifuddin
Sanering
Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Ketika sebuah negara mengalami krisis ekonomi, sanering bisa dilakukan dengan tujuan mengurangi peredaran uang yang ada di sebuah negara. Indonesia sendiri pernah menerapkan kebijakan sanering pada masa pemerintahan Soekarno.
Gunting Syarifuddin
Pada tahun 1950, Indonesia menghadapi situasi ekonomi yang buruk, utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Menteri Keuangan saat itu Syarifuddin Prawiranegara, menerapkan kebijakan sanering, yang dikenak dengan kebijakan “Gunting Syarifuddin” yang mulai berlaku 10 Maret 1950 pukul 20.00. Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang NICA) dan uang Javasche dari pecahan 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai sernula sampai tanggal 9 Agustus 1950 pukul 18.00. Mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 16 April 1950, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar empat puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. “Guntingan Syarifuddin” juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,5 ke bawah tidak mengalami mengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia). 
Comic Panel 1
Comic Panel 1
PrevNext