Book Creator

UUD 1945

by 541221109 HANUM FADIYANTI

Pages 6 and 7 of 49

Loading...
A.  PENGERTIAN UUD
Loading...
B.  Makna Tiap Alinea

Loading...
Loading...
UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah  yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah 4 kali amandemen, Undang Undang Dasar 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Loading...
- Makna Alinea 1
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu sumber motivasi atau aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.
Loading...
- Makna Alinea 2
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah.

-Makna Alinea 3
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Makna alinea ketiga mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa.
Loading...
3
Loading...
Loading...
Loading...
- Makna Alinea 2
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah.

-Makna Alinea 3
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Makna alinea ketiga mengandung motivasi relijius, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga berkat rahmat tuhan yang maha esa.
Loading...
Loading...
4