Book Creator

UUD NKRI 1945

by 541221311 ARDITO ESKA PERDANA SANTOSA

Cover

Loading...
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Puji dan syukur kami panjatkan pada kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan buku dengan tepat waktu.pembuatan buku ini bertujuan untuk memenuhi tugas portofolio ppkn

penulis berharap buku ini dapat memberi wawasan/ilmu bagi pembaca.penulis memohon maklum karena buku ini jauh dari kata sempurna.oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dari pembaca
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Puji dan syukur kami panjatkan pada kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan buku dengan tepat waktu.pembuatan buku ini bertujuan untuk memenuhi tugas portofolio ppkn

penulis berharap buku ini dapat memberi wawasan/ilmu bagi pembaca.penulis memohon maklum karena buku ini jauh dari kata sempurna.oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dari pembaca
PEMBUKAAN UUD NKRI 1945
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
ahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PEMBUKAAN UUD NKRI 1945
UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
ahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENGERTIAN UUD NKRI 1945
Sebagai dasar hukum, Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dari seluruh hukum yang ada di Indonesia. Segala tingkah laku, perbuatan pemerintah eprti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lain-lain harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar 1945.
SEJARAH UUD NKRI 1945
UUD 1945 adalah sumber hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintah, lembaga negara, dan juga mengikat seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang dasar merupakan keseluruhan naskah hukum yang berisi pembukaan dan pasal-pasal.
Undang-undang dasar merukana hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintahan, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara. Undang-undang dasar berisikan keseluruhan naskah hukum yang terdiri dari pembukaan yang didalamnya terdapat rumusan dari pancasila dan pasal-pasal yang terdiri dar 20 bab dan 72 pasal.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi di Indonesia.

Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui hakekat dan makna dari konstitusi tersebut.
Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut.
PrevNext