Loading...



KATA
DAFTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan buku Ppkn saya yang berjudul UUD 1945.
Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Jemiyati, S. Pd. yang telah membantu kami secara materi. Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan buku ini tepat waktu.
Kami menyadari, bahwa buku yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga buku Ppkn ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Jemiyati, S. Pd. yang telah membantu kami secara materi. Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan buku ini tepat waktu.
Kami menyadari, bahwa buku yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga buku Ppkn ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Apa Itu UUD 1945 ?
--------------------------------------- 3
Sistematika UUD 1945
--------------------------------------- 4
Tata Urutan UU no 12 Tahun 2011
--------------------------------------- 5
UU No 10 Tahun 2004
--------------------------------------- 9
Batas Wilayah Indonesia
-------------------------------------- 12
Pasal-Pasal Utama UUD 1945
-------------------------------------- 14
Siapa yang menjadi warga negara ?
-------------------------------------- 17
Kedudukan Warga Negara
-------------------------------------- 21
Kemerdekaan Beragama
-------------------------------------- 23
Pertahanan dan Keamanan
-------------------------------------- 25
--------------------------------------- 3
Sistematika UUD 1945
--------------------------------------- 4
Tata Urutan UU no 12 Tahun 2011
--------------------------------------- 5
UU No 10 Tahun 2004
--------------------------------------- 9
Batas Wilayah Indonesia
-------------------------------------- 12
Pasal-Pasal Utama UUD 1945
-------------------------------------- 14
Siapa yang menjadi warga negara ?
-------------------------------------- 17
Kedudukan Warga Negara
-------------------------------------- 21
Kemerdekaan Beragama
-------------------------------------- 23
Pertahanan dan Keamanan
-------------------------------------- 25
PENGANTAR
ISI
1
2
KATA
DAFTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan buku Ppkn saya yang berjudul UUD 1945.
Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Jemiyati, S. Pd. yang telah membantu kami secara materi. Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan buku ini tepat waktu.
Kami menyadari, bahwa buku yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga buku Ppkn ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Jemiyati, S. Pd. yang telah membantu kami secara materi. Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman seperjuangan yang telah mendukung kami sehingga kami bisa menyelesaikan buku ini tepat waktu.
Kami menyadari, bahwa buku yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga buku Ppkn ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Apa Itu UUD 1945 ?
--------------------------------------- 3
Sistematika UUD 1945
--------------------------------------- 4
Tata Urutan UU no 12 Tahun 2011
--------------------------------------- 5
UU No 10 Tahun 2004
--------------------------------------- 9
Batas Wilayah Indonesia
-------------------------------------- 12
Pasal-Pasal Utama UUD 1945
-------------------------------------- 14
Siapa yang menjadi warga negara ?
-------------------------------------- 17
Kedudukan Warga Negara
-------------------------------------- 21
Kemerdekaan Beragama
-------------------------------------- 23
Pertahanan dan Keamanan
-------------------------------------- 25
--------------------------------------- 3
Sistematika UUD 1945
--------------------------------------- 4
Tata Urutan UU no 12 Tahun 2011
--------------------------------------- 5
UU No 10 Tahun 2004
--------------------------------------- 9
Batas Wilayah Indonesia
-------------------------------------- 12
Pasal-Pasal Utama UUD 1945
-------------------------------------- 14
Siapa yang menjadi warga negara ?
-------------------------------------- 17
Kedudukan Warga Negara
-------------------------------------- 21
Kemerdekaan Beragama
-------------------------------------- 23
Pertahanan dan Keamanan
-------------------------------------- 25
PENGANTAR
ISI
1
2
APA ITU
SISTEMATIKA
UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 ?
SEBELUM DI AMANDEMEN
Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
SETELAH DI AMANDEMEN
Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian
batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
SETELAH DI AMANDEMEN
Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian
batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
UUD 1945
3
4
APA ITU
SISTEMATIKA
UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 ?
SEBELUM DI AMANDEMEN
Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
SETELAH DI AMANDEMEN
Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian
batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
SETELAH DI AMANDEMEN
Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian
batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
UUD 1945
3
4
TATA URUTAN
TATA URUTAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Merupakan sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam pembukaan UUD 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
merupakan bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dahulu sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang
Merupakan sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam pembukaan UUD 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
merupakan bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dahulu sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Merupakan peraturan pemerintah yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang Memaksa untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
4. Peraturan Pemerintah
Merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Merupakan peraturan pemerintah yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang Memaksa untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
4. Peraturan Pemerintah
Merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
UU NO. 12 - 2011
UU NO. 12 - 2011
5
6