Book Creator

E-LSE ( E-Learning to Service the Disabilities

by Medariz putra

Pages 2 and 3 of 32

E-LSE
Electronic-learning to Service the disabilities
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Loading...
Loading...
Loading...
Selamat Datang
Loading...
di
Loading...
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Loading...
Loading...
Menurut UU No 8 tahun 2016 Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Loading...
Pada Tahun 2020 Badan Peradilan Umum (BADILUM) mengeluarkan SK dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Sehingga Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur selalu berupaya untuk menjadikan pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjadi pengadilan Tingkat Banding yang Ramah bagi penyandang disabilitas
Loading...
i
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KATA PENGANTAR
Loading...
Loading...
Puji Syukur Kita ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha ESA atas berkat dan Rahmatnya. Buku E-LSE ini telah berhasil di susun dan diselesaikan.
Buku E-LSE ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kemampuan petugas pelayanan dalam pemberian layanan terutama bagi para penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Secara garis besar buku ini berisi tentang alur pelayanan bagi penyandang disabilitas dan juga bagaimana cara petugas untuk berinteraksi kepada penyandang disabilitas. sehingga pelayanan yang diberikan kepada para penyandang disabilitas optimal dan PRIMA.

Akhir kata semoga Pengadilan Kalimantan Timur Bisa menjadi Pengadilan Tingkat Banding yang Ramah Disabilitas.
Loading...
Ketua Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur
Loading...
Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H.
195803201984031001
Loading...
ii
Loading...
1
Cara Berinteraksi dengan penyandang disabilitas
-Sapa dan bicara secara langsung dengan kontak mata,hindari berbicara satu arah melalui orang lain baik melalui penerjemah atau pendamping
-Fokus pada penyandang disabilitas yang diajak bicara bukan pada kondisinya
-Bicara dengan jelas, mudah dipaham, dan tetap santun
-Bahasa tubuh ramah
-Jangan melihat penyandang disabilitas sebagai orang aneh
-Kenalilah kebutuhan spesifik penyandang disabilitas
-Jika merasa penyandang disabilitas yang datang membutuhkan bantuan,
-jangan ragu untuk menanyakan apakah ia butuh bantuan
-Jangan memindahkan alat bantuan penyandang disabilitas tanpa persetujuan
-Tidak memberikan pertanyaan berulang-ulang
2
FASILITAS PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
3
ALAT BANTU JALAN (WALKER)
Walker merupakan alat bantu jalan yang paling stabil karena ukurannya yang lebih lebar. Walker juga memberikan kesimbangan yang baik dengan melebarkan alas, membantu menahan berat seseorang, dan kestabilan bagian samping.Penggunaan alat ini sebaiknya dipakai oleh orang dengan kekuatan dan ketahanan kedua tangan dan genggaman yang baik
KURSI RODA
Kursi roda adalah alat bantu yang digunakan oleh orang yang mengalami kesulitan berjalan menggunakan kaki, baik dikarenakan oleh penyakit, cedera, maupun cacat.
PrevNext