Book Creator

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

by muchamad nadhim

Pages 2 and 3 of 21

Comic Panel 1
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Pancasila
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
XI
Muchamad Nadhim
Loading...
1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Loading...
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
Loading...
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1)  Ketuhanan Yang Maha Esa: Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menempatkan setiap warga Negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3)  Persatuan Indonesia: Mengamanatkan adanya unsure pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengakui hak milik dan jaminan social secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Loading...
Loading...
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
Loading...
2.  Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya:
1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 27-34 dan pasal 28 A– 28 J
Salah satunya adalah pasal 28 E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama.
2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
2.  Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
3)  Ketentuan dalam undang-undang organic berikut: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial danBudaya.
4)  Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
5)  Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
6) Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut
PrevNext