Book Creator

Tugas Pemerintahan Desa

by Putria Handayani

Cover

Loading...
Identitas Penulis
Madya Praja Putri
Star;
Putria Handayani
NPP 31.0661
No. Absen 15
Kelas C-3
Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Fakultas Politik Pemerintahan
Daftar Isi
Identitas Penulis .............................................. 2

Daftar Isi ........................................................... 3

Pemerintah Desa .............................................. 4

Desa Adat Pampang ........................................ 11

Daya Tarik Desa Adat Pampang ...................... 14

Kewenangan Desa Mutatis Mutandis .............. 20

Desa Adat Mutatis Mutandis di Samarinda ..... 22

Kewenangan Lokal Berskala Desa ................... 25

Daftar Pustaka ................................................. 28
PEMERINTAH DESA

A. Pengertian
Secara etimologi kata Desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau village diartikan sebagai “a groups ofhauses or shops in a country area, smaller than a town”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usuldan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Desa dalam pengertian umum adalah sebagai suatu gejala yang bersifat universal, terdapatdimana pun di dunia ini, sebagai suatu komunitas kecil, yang terikat pada lokalitas tertentu baiksebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun bagi pemenuhan kebutuhannya, dan yangterutama yang tergantung pada sektor pertanian.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa mengalami banyak perubahan aturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapapengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 5.

a. pengertian menurut Undang-undang

UU Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
PrevNext