Loading...




Welcome
Daftar
TO PENGADILAN NEGERI AMUNTAI KELAS II
isi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk dalam kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Guna memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Negeri Amuntai selalu siap melayani dengan sepenuh hati dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan para Penyandang Disabilitas dengan memberikan akses pelayanan publik yang ramah bagi para Penyandang Disabilitas.
Guna memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Negeri Amuntai selalu siap melayani dengan sepenuh hati dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan para Penyandang Disabilitas dengan memberikan akses pelayanan publik yang ramah bagi para Penyandang Disabilitas.

04. SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS
Tempat Drop dan Parkir Disabilitas, Guiding Block, Ramp dan Rambatan Disabilitas, Kursi Roda dan Tongkat Kaki, Loket dan Nomor Antrian Prioritas, Difabel Box, Kursi atau Tempat Duduk Disabilitas, Buku Braille, dan Toilet Disabilitas
16. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Sistem Ramah Disabilitas (SARABA), Layanan Antar Jemput Bagi Penyandang Disabiltas (E_FORM_ANPUT)

Welcome
Daftar
TO PENGADILAN NEGERI AMUNTAI KELAS II
isi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk dalam kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Guna memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Negeri Amuntai selalu siap melayani dengan sepenuh hati dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan para Penyandang Disabilitas dengan memberikan akses pelayanan publik yang ramah bagi para Penyandang Disabilitas.
Guna memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Negeri Amuntai selalu siap melayani dengan sepenuh hati dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan para Penyandang Disabilitas dengan memberikan akses pelayanan publik yang ramah bagi para Penyandang Disabilitas.

04. SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS
Tempat Drop dan Parkir Disabilitas, Guiding Block, Ramp dan Rambatan Disabilitas, Kursi Roda dan Tongkat Kaki, Loket dan Nomor Antrian Prioritas, Difabel Box, Kursi atau Tempat Duduk Disabilitas, Buku Braille, dan Toilet Disabilitas
16. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Sistem Ramah Disabilitas (SARABA), Layanan Antar Jemput Bagi Penyandang Disabiltas (E_FORM_ANPUT)



SARANA DAN
PRASARANA
DISABILITAS
PRASARANA
DISABILITAS







SARANA DAN
PRASARANA
DISABILITAS
PRASARANA
DISABILITAS






Guiding Block

Tempat drop dan parkir bagi Penyandang disabilitas
Drop zone dibuat untuk mempermudah penyandang disabilitas yang akan keluar melalui kendaraan, dimana letak drop zone langsung berada tepat di dekat pintu masuk pengadilan. Dan Parkir khusus disabilitas dibuat agar penyandang disabilitas tidak kesusahan dalam mencari lahan parkir, dan dibuat cukup luas untuk mempermudah keluar masuknya penyandang disabilitas ke kendaraan.


Guiding Block atau jalan pemandu adalah tanda jalan yang memiliki desain timbul khusus seperti bulatan-bulatan dan garis lurus yang digunakan untuk membantu pejalan kaki yang memiliki kebutuhan khusus, yaitu bagi penyandang tunanetra untuk mengakses gedung Pengadilan Negeri Amuntai.

