Loading...
- Merujuk penderitaLoading...
Pelaku Pertolongan PertamaLoading...
TransportasiLoading...
Setelah seseorang memperoleh pertolongan dilapangan, langkah berikutnya yang mungkin harus dilakukan adalah mengirim penderita tersebut kefasilitas kesehatan.Loading...
Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.Loading...
Tujuan Pertolongan PertamaLoading...
Pertolongan PertamaLoading...
PMI memiliki fungsi pelayanan untuk masyarakat diantaraanya adalah pelayanan kegawat daruratan yang dibeberapa tempat sudah menjadi bagian dari sistem pelayanan gawat darurat terpadu. PMI menyediakan tenaga yang memiliki kemampuan pertolongan pertama untuk membantu masyarakat yang membutuhkannya.Loading...
1. Menyelamatkan jiwa penderita2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nayaman dan menyumbang proses penyembuhan
Loading...
Dasar HukumLoading...
Diindonesia dasar hukum mengenai pertolongan pertama dan peakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya dinegara maju.Loading...
Persetujuan Tindakan PertolonganLoading...
Pengertian Pertolongan PertamaLoading...
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit/cedera/kecelakaan yang memerintahkan penanganan medis dasar.Loading...
Pengertian Medis DasarLoading...
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.Loading...
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (implied consent)b. Persetujuan yang dinyatakan (expressed consent)
Persetujuan yang dianggap diberikan adalah persetujuan umumnya diberikan dalam keadaan penderita sadar (normal) yaitu penderita
Loading...
Pelaku Pertolongan PertamaLoading...
Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.Loading...
Tujuan Pertolongan PertamaLoading...
1. Menyelamatkan jiwa penderita2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nayaman dan menyumbang proses penyembuhan
Loading...
Dasar HukumLoading...
Diindonesia dasar hukum mengenai pertolongan pertama dan peakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya dinegara maju.Loading...
Persetujuan Tindakan PertolonganLoading...
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (implied consent)b. Persetujuan yang dinyatakan (expressed consent)
Persetujuan yang dianggap diberikan adalah persetujuan umumnya diberikan dalam keadaan penderita sadar (normal) yaitu penderita