Loading...
Core Values BerakhlakLoading...

Loading...



BERORIENTASI PELAYANAN
AGENDA I
NILAI-NILAI DASAR PNS
MATERI I
BERORIENTASI PELAYANAN
NILAI-NILAI DASAR PNS
MATERI I
BERORIENTASI PELAYANAN
PENDAHULUAN
Materi Berorientasi Pelayanan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Berorientasi Pelayanan pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan bagaimana memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti. Tujuannya ada untuk memahami dan menjelaskan pelayanan publik secara konseptual tentang konsep-konsep Berorientasi Pelayanan, panduan perilaku nilai berorientasi pelayanan, aktualisasi dan contoh perilaku berorientasi pelayanan sesuai jabatan.
KONSEP PELAYANAN PUBLIK
Pengertian Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik menurut UU adalah, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen untuk pelayanan publik, badan hukum lain untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik menurut UU adalah, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen untuk pelayanan publik, badan hukum lain untuk kegiatan pelayanan publik.
Asas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai pasal 4 UU Pelayanan publik yaitu :
1. Kepentingan umum,
2. Kepastian hukum,
3. Kesamaan hak,
4. Keseimbangan hak dan kewajiban,
5. Keprofesionalan,
6. Partisipatif,
7. Persamaan perlakuan,
8. Keterbukaan,
9. Akuntabilitas,
10. Perlakuan khusus kelompok rentan,
11. Ketepatan waktu,
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Prinsip pelayanan publik yang baik terdiri dari,
1. Partisipatif,
2. Transaparan,
3. Responsive,
4. Tidak diskriminatif,
5. Mudah dan Murah,
1. Kepentingan umum,
2. Kepastian hukum,
3. Kesamaan hak,
4. Keseimbangan hak dan kewajiban,
5. Keprofesionalan,
6. Partisipatif,
7. Persamaan perlakuan,
8. Keterbukaan,
9. Akuntabilitas,
10. Perlakuan khusus kelompok rentan,
11. Ketepatan waktu,
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Prinsip pelayanan publik yang baik terdiri dari,
1. Partisipatif,
2. Transaparan,
3. Responsive,
4. Tidak diskriminatif,
5. Mudah dan Murah,
6. Efektif dan Efisien,
7. Aksesabel,
8. Akuntabel,
9. Berkeadilan.
7. Aksesabel,
8. Akuntabel,
9. Berkeadilan.
Membangun Budaya Pelayanan Prima
Pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction atau kepuasan pengguna layanan adalah wujud dari pelayanan terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima yang didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh penyelenggara pelayanan tersebut. beberapa budaya pelayanan yang menentukan kualitas pelayanan diantaranya, budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam organisasi. Selain itu faktor lain adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan pengguna layanan, sehingga akan berimplikasi kepada kemajuan organisasi.
Salah satu trategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai-nilai Core Values tersebut terdiri dari nilai-nilai :
1. Berorientasi Pelayanan,
2. Akuntabel,
3. Kompeten,
4. Harmonis,
5. Loyal,
6. Adaptif,
7. Kolaboratif.
1. Berorientasi Pelayanan,
2. Akuntabel,
3. Kompeten,
4. Harmonis,
5. Loyal,
6. Adaptif,
7. Kolaboratif.
Membangun Budaya Pelayanan Prima
VIDEO MATERI BERORIENTASI PELAYANAN
Sebagaimana dalam pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Selain tugas dan fungsi yang melekat pada pegawi ASN, juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Peran tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.