Loading...

Loading...
Bantuan Pemerintah Ketahanan PanganLoading...

Loading...

Loading...
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan

DASAR HUKUM

Tujuan Bantuan Pemerintah

Menjamin pemenuhan pangan di Desa untuk mencapai Desa Tanpa Kelaparan sebagai salah satu indikator dari SDG’s Desa
Tujuan Khusus
a) Mendukung upaya menciptakan ketahanan pangan di kawasan perdesaan;
b) Membantu penyediaan peralatan pengolahan pasca panen hasil pertanian yang diharapkan akan menjadi stimulan bagi terciptanya ketahanan pangan;
c) Mendorong dan merubah pola pikir sumber daya manusia lokal untuk berdaulat pangan demin terciptanya ketahanan pangan.

Kawasan Perdesaan (5 Kabupaten)
Daerah Rawan Pangan (6 Kabupaten)

Lokus Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan


Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)
Daerah Rawan Pangan
(Berdasarkan FSVA Badan Ketahanan Pangan)
(Berdasarkan FSVA Badan Ketahanan Pangan)
1. Terdapat usulan dari daerah
2. Memiliki SK Bupati penetapan
Kawasan Perdesaan
3. Memiliki Bumdes Bersama
2. Memiliki SK Bupati penetapan
Kawasan Perdesaan
3. Memiliki Bumdes Bersama
1. Terdapat usulan dari daerah
2. Merupakan daerah rawan pangan
Prioritas 1 sampai prioritas 3
3. Merupakan daerah pertanian
Tanaman pangan
2. Merupakan daerah rawan pangan
Prioritas 1 sampai prioritas 3
3. Merupakan daerah pertanian
Tanaman pangan

Alur Pengusulan Bantuan Pemerintah Ketahanan Pangan
Bumdes/Kelompok tani mengusulkan bantuan

Desa memuat surat usulan kepada Pemda

Pemda memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan

Penerima bantuan pemerintah ditetapkan dengan surat keputusan Ditjen PDP dan surat keputusan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen PDP

Ditjen PDP melalui Direktorat PSBLDP melakukan penelaahan terhadap usulan daerah

Pemda melalui dinas yang ditunjuk oleh bupati mengusulkan calon penerima bantuan kepada kemendes melalui Ditjen PDP

Pelaksanaan: proses pelaksanaan bantuan pemerintah dimulai dari pencairan dana sampai proses pengadaan dilaksanakan oleh tim PPK