Book Creator

Juknis ketahanan pangan

by Diah Fitalina Syani

Cover

Loading...
Loading...
Bantuan Pemerintah Ketahanan Pangan
Loading...
Loading...
Loading...
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
DASAR HUKUM
Comic Panel 1
Tujuan Bantuan Pemerintah
Menjamin pemenuhan pangan di Desa untuk mencapai Desa Tanpa Kelaparan sebagai salah satu indikator dari SDG’s Desa
Tujuan Khusus

a) Mendukung upaya menciptakan ketahanan pangan di kawasan perdesaan;
b)  Membantu penyediaan peralatan pengolahan pasca panen hasil pertanian yang diharapkan akan menjadi stimulan bagi terciptanya ketahanan pangan;
c)   Mendorong dan merubah pola pikir sumber daya manusia lokal untuk berdaulat pangan demin terciptanya ketahanan pangan.
Comic Panel 2
Kawasan Perdesaan (5 Kabupaten)
Daerah Rawan Pangan (6 Kabupaten)
Lokus Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan
Rounded Rectangle
Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)
Daerah Rawan Pangan
(Berdasarkan FSVA Badan Ketahanan Pangan)
1. Terdapat usulan dari daerah
2. Memiliki SK Bupati penetapan
Kawasan Perdesaan
3. Memiliki Bumdes Bersama
1. Terdapat usulan dari daerah
2. Merupakan daerah rawan pangan
Prioritas 1 sampai prioritas 3
3. Merupakan daerah pertanian
Tanaman pangan
Alur Pengusulan Bantuan Pemerintah Ketahanan Pangan
Bumdes/Kelompok tani mengusulkan bantuan
Desa memuat surat usulan kepada Pemda
 Pemda memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan
 Penerima bantuan pemerintah ditetapkan dengan surat keputusan Ditjen PDP dan surat keputusan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen PDP 
Ditjen PDP melalui Direktorat PSBLDP melakukan penelaahan terhadap usulan daerah 
Pemda melalui dinas yang ditunjuk oleh bupati mengusulkan calon penerima bantuan kepada kemendes melalui Ditjen PDP
Pelaksanaan: proses pelaksanaan bantuan pemerintah dimulai dari pencairan dana sampai proses pengadaan dilaksanakan oleh tim PPK
PrevNext