Book Creator

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

by Alifatul Amiroh

Cover

Loading...
I n f o r m a s i
Loading...
Loading...
Jaminan Perlindungan Hak-Hak
Perempuan dan Anak
Pasca Perceraian
Loading...
Loading...
Loading...
Pengadilan Agama Maninjau
Loading...
Jl. Bukittinggi - Lubuk Basung Km. 26
Matur, Kabupaten Agam
Kata Pengantar
Assalamualaikum wr wb

Segala puji bagi Allah SWT atas ridho-Nya e-Book Informasi Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Maninjau dapat memberikan informasi yang aktual dan terpercaya kepada masyarakat kelompok rentan terutama Perempuan dan Anak mengenai keterbukaan informasi pasca perceraian di lingkungan peradilan agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ucapan Terima Kasih kami haturkan juga kepada SLBN 1 Bukittinggi atas kerjasama dan bantuannya dalam penerjemahan bahasa isyarat untuk disabilitas.
Kami berharap e-book yang dilengkapi audio dan video bahasa isyarat ini dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan khususnya Perempuan dan Anak untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, atau keterbatasan dalam membaca untuk mendapatkan informasi resmi secara mudah, cepat, dan langsung dari Pengadilan Agama Maninjau.

Akhirnya, semoga e-book ini bermanfaat dan dapat mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung. Aamiin.

Wassalamualaikum Wr Wb, 


Ketua Pengadilan Agama Maninjau,


Taufik, S.H.I., M.A
- i -
HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
TAHUKAH ANDA
Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
?
Pasal 41 Undang - Undang No.1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang - Undang No.16 Tahun 2019 menentukan akibat perceraian:
1
Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
2
Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu
Pengadilan dapat mewajibkan terhadap bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
3
- 1 -
HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
- 2 -
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, diantaranya akibat:
a. Cerai Talak :
Rounded Rectangle
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari Suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:
1.


2.



3.
Mut'ah yang layak dari bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
Nafkah, maskan dan kiswah terhadap bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
- 3 -
PrevNext