Loading...
Loading...
Pendaftaran Perkara
Loading...
InformasiLoading...
Loading...
Pengadilan Agama ManinjauLoading...
Jl. Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26 Matur, Kabupaten Agam
Welcome
to
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
Pengadilan Agama Maninjau merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- i -
Daftar Isi
- ii -
1. PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
- 1 -