Book Creator

memakai pelaturan perundang-undangan

by Bbbb Bbbb

Pages 2 and 3 of 25

memaknaiperaturan perundang-undangan
BAB 3
Speech Bubble
Loading...
A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di indonesia
Loading...
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan melaksanakan peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan.
Loading...
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
Loading...
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Loading...
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara. hukum". Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam
Loading...
a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Loading...
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Loading...
1
Loading...
Loading...
Loading...
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Loading...
yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Loading...
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
Loading...
a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Loading...
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Loading...
Loading...
2
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangantersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem berikan masukan dalam pembentukan.
B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang. undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.
3
g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem berikan masukan dalam pembentukan.
B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang. undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.
4
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3anggota MPR.
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambahsatu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di lakukan perubahan. Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidakberlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang halini.

5
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidakberlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang halini.

6
e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan

Kesatuan Nasional. f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah KebijakanPemberantasan dan Pencegahan KKN.

k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria danPengelolaan Sumber Daya Alam.
a.DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang
4.Peraturan Pemerintah (PP)
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh ke menterian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b.Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
3
c.Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat
7
PrevNext