Book Creator

UUD NKRI

by 541221133 MAISE IVENA LARISA

Cover

Loading...
KATA PENGANTAR
Dibuatnya buku ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang undang undang dasar NKRI 1945, dan bisa menambah wawasan kita tentang undang undang dasar NKRI 1945. buku ini bisa digunakan untuk kalangan pelajar SMA/SMK/MAN/MA. semoga dengan dibuatnya buku ini dapat bermanfaat bagi para pengguna nya.
1.pengertian UUD 1945................................... 1
2.hukum dasar.................................................. 2
a.tertulis........................................................ 2
b.tidak tertulis.............................................. 3
3.sistematika UUD 1945.................................. 4
a.sebelum amandemen.............................. 4
b.sesudah amandemen.............................. 5
4.tata peraturan UUD...................................... 6
5.wilayah negara.............................................. 8
a.wilayah lautan....................................... 9
b.wilayah daratan....................................... 10
6.penduduk negara
pasal 26.......................................................... 10
7.kedudukan warga negara
pasal 27.......................................................... 11
pasal 28.......................................................... 11
8.kebebasan beragama
pasal 28 E ayat 1........................................... 12
9.pertahanan dan keamanan
pasal 27 ayat 3.............................................. 13
DAFTAR ISI
1.pengertian UUD 1945................................... 1
2.hukum dasar.................................................. 2
a.tertulis........................................................ 2
b.tidak tertulis.............................................. 3
3.sistematika UUD 1945.................................. 4
a.sebelum amandemen.............................. 4
b.sesudah amandemen.............................. 5
4.tata peraturan UUD...................................... 6
5.wilayah negara.............................................. 8
a.wilayah lautan....................................... 9
b.wilayah daratan....................................... 10
6.penduduk negara
pasal 26.......................................................... 10
7.kedudukan warga negara
pasal 27.......................................................... 11
pasal 28.......................................................... 11
8.kebebasan beragama
pasal 28 E ayat 1........................................... 12
9.pertahanan dan keamanan
pasal 27 ayat 3.............................................. 13
PENGERTIAN UUD NKRI 1945
Hukum dasar negara mengandung pengertian bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ketentuan dasar bagi terselenggaranya suatu sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar.
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini dilaksanakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dimana suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum, tidak hanya memiliki konstitusi. Tetapi yang terpenting adalah mampu mengimplementasikan materi konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
A. tertulis

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.
Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.
Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.
1
HUKUM DASAR
A. tertulis

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.
Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.
Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.
2
B. tidak tertulis

Hukum dasar tidak tertulis disebut juga dengan konvensi ketatanegaraan atau kebiaasan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara karena suatu kesepakatan/permufakatan. Pertauran yang sudah menjadi ketetapan pada hukum tidak tertulis dipercayai dan dihidupi bersama oleh kelompok masyarakat.
Hukum tidak tertulis adalah bentuk peraturan yang tidak tertulis secara pasti pada perundang-undangan. Namun, bentuk hukum tidak tertulis biasanya masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat. Jenis hukum ini merupakan adat/kebiasaan yang masih menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat.
Peraturan dalam hukum tidak tertulis pada umumnya tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud dari hukum dasar tertulis.
Peran hukum tidak tertulis dapat menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan ketentuan/peraturan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum tertulis.
A. sebelum amandemen

- 4 alinea
- 16 bab
- 37 pasal
3
PrevNext