Book Creator

Peradilan Perdata

by Kiki Amaliah

Cover

Loading...
MODUL ELEKTRONIK (E-MODUL)
HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN PERDATA 
Loading...
Loading...
TIM PENYUSUN
Loading...
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BENGKULU
TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan serta ilmu pengetahuan sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Modul Elektronik (E-Modul) Hukum Acara dan  Praktik Peradilan Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Sholawat dan Salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam kegelapan kepada alam yang terang benderang dan dari alam kebodohan kepada alam yang berilmu pengetahuan.

Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada:
1. Bapak Hamdani, S.H., M.Hum selaku Mentor dan Ketua Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
2. Bapak Yamani, S.H, M.Hum. selaku Ketua Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
3. Bapak Edytiawarman, S.H., M.Hum. selaku Koordinator Team Teaching

Modul Elektronik (E-Modul) Hukum Acara dan  Praktik Peradilan Perdata ini terdiri dari 9 Bab. Bab I membahas mengenai Dasar Pemikiran, Tujuan Praktik Hukum Acara Perdata, Kasus Posisi, Waktu Kegiatan Praktik Peradilan Perdata, Petugas Praktik Peradilan Perdata, Jalannya Sidang, Laporan Praktik Peradilan Perdata, Ruang Sidang Peradilan Semu, dan Dosen Pengampu Praktik Peradian Perdata, BAB II membahas Surat Kuasa, BAB III membahas Gugatan, BAB IV membahas Prosedur Berperkara di Pengadilan Negeri, BAB V membahas Jawaban Gugatan, BAB VI membahas Replik dan Duplik, BAB VII membahas mengenai Pembuktian, BAB VIII membahas mengenai Kesimpulan, BAB IX membahas mengenai Putusan.

Manfaat penyusunan Modul Elektronik (E-Modul) ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami Mata Kuliah Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan Perdata di masa pandemi Covid-19 secara lebih maksimal. Secara umum, juga Modul Elektronik (E-Modul) ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca secara luas. Kritik dan saran yang membangun bagi kelengkapan Modul Elektronik (E-Modul) Hukum Acara dan  Praktik Peradilan Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu diharapkan dari semua pembaca yang budiman.
Bengkulu, Juli 2021

Tim Penyusun
iii
DAFTAR ISI
Halaman Judul ...............................................................................................i
Halaman Pengesahan...................................................................................ii
Kata Pengantar ........................................................................................... iii
Daftar Isi .......................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................1
A. Dasar Pemikiran................................................................................................2
B. Tujuan Praktik Hukum Acara Perdata.............................................................2
C. Kasus Posisi .......................................................................................................2
D. Waktu Kegiatan Praktik Peradilan Perdata....................................................2
E. Petugas Praktik Peradilan Perdata .................................................................4
F. Jalannya Sidang..................................................................................................4
G. Format Laporan Praktik Peradilan Perdata...................................................6
H. Ruang Sidang Peradilan Semu........................................................................7
I. Dosen Pengampu Praktik Peradian Perdata...................................................7

BAB II Surat Kuasa.........................................................................................8

BAB III Gugatan...........................................................................................10

BAB IV Prosedur Berperkara di Pengadilan Negeri.................................16
Video Praktik Sidang 1 (Penggugat dan Tergugat Hadir)................................21
Video Praktik Sidang 2 (Pembacaan Gugatan).................................................21

BAB V Jawaban Gugatan ............................................................................22
Video Praktik Sidang 3 (Pembacaan Jawaban Gugatan).................................26

BAB VI Replik dan Duplik............................................................................27
Video Praktik Sidang 4 Pembacaan Replik.......................................................29
Video Praktik Sidang 5 Pembacaan Duplik.......................................................30

BAB VII Pembuktian ...................................................................................31
Video Sidang 6 Pemeriksaan Alat Bukti (Penggugat)......................................34
Video Sidang 7 Pemeriksaan Alat Bukti (Tergugat).........................................34

BAB VIII Kesimpulan...................................................................................35
Video Praktik Sidang 8 Kesimpulan...................................................................36

BAB IX Putusan............................................................................................37
Video Praktik Sidang 9 Pembacaan Putusan....................................................41
Video Praktik Sidang Full Version .......................................................................42
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Negara merupakan tempat dan wadah bagi masyarakat untuk berlindung, merupakan tempat bagi masyarakat untuk bersama sama menciptakan kesejateraan dengan landasan hukum yang tertata rapi. Dalam negara terdapat struktur-struktur pemerintah yang berfungsi menjalankan negara sebaik mungkin. Dengan kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan, maka struktur negara dituntut untuk memberikan sebaik dan sebijak mungkin aturan aturan / hukum bagi masyarakat / rakyat didalamnya.
Perkembangan masyarakat yang begitu cepat melebihi perkembangan hukum, menjadikan ketimpangan dalam hukum itu sendiri, dan sarjana sarjana muda lulusan fakultas hukum dituntut untuk menjadi jembatan guna mengurangi ketimpangan tersebut dengan menggali keadilan dalam masyarakat dengan mengutamakan nurani daripada “tekstual” belaka. Dengan penggalian tersebut, menjadi nilai guna bagi lulusan fakultas hukum, maka dengan dasar seperti itulah, maka patut bagi laboratorium fakultas hukum UNIB untuk menjalankan program praktikum dengan metode pengajaran yang tidak hanya berdasar teks book semata, melainkan dengan metode sharing pengalaman dengan analisa analisa / kajian yang mendalam, sehingga dari pelaksanaan seperti inilah akan mampu mencetak sarjana sarjana muda berkualitas.
Fakultas Hukum UNIB melalui Laboratorium Hukum FH UNIB, melaksanakan beberapa praktikum Hukum dengan tujuan umum untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam sisi praktiknya, sehingga mahasiswa yang telah lulus, tidak hanya mendapatkan ilmu hukum secara teoritik belaka, akan tetapi juga mendapatkan ilmu hukum dalam praktiknya juga. Kesinambungan inilah yang diharapkan menjadi cerminan bagi kampus kampus lain untuk mengikuti jejak Fakultas Hukum UNIB dalam mencetak sarjana sarjana berkualitas dan terlatih.
Praktikum Hukum Acara Perdata ini dirancang sedemikian rupa dengan sistem pengajaran praktis yang ditujukan guna meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam praktik hukum terutama bagaimana mahasiswa dapat mahir dan memahami tentang hukum Acara Perdata dalam praktiknya. Sehingga dari inilah kemampuan mahasiswa dalam lingkup praktiknya menjadi lebih mumpuni.
B. Tujuan Praktik Hukum Acara Perdata
Tujuan Praktik Hukum Acara perdata diharapkan mahasiswa setelah mengikuti Praktik beracara di peradilan semu Fakultas Hukum Unib, mahasiswa mengetahui dan mampu untuk membuat :
1. Surat Kuasa
2. Gugatan
3. Eksepsi
4. Replik
5. Duplik
6. Kesimpulan
7. Putusan
8. Menganalisis dan menerapkan strategi dalam penyelesaian sengketa

C. Kasus Posisi
Di dalam pelaksanaan praktik peradilan semu, sebelum melaksanakan kegiatan praktik, mahasiswa terlebih dahulu mengenal kasus posisi yang akan diangkat dalam kegiatan praktik. Pemahaman terhadap kasus posisi, membuat mahasiswa akan mudah untuk menyusun surat kuasa dan gugatan. Penguasaan kasus juga akan memudahkan mahasiswa untuk menyiapkan berkas perkara, menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan, seperti dokumen-dokumen kepemilikan hak atas tanah, kalau sengketa yang berkaitan dengan tanah, dokumen-dokumen perjanjian kalau yang disengketakan berkaitan dengan suatu perjanjian, seperti perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, perjanjian kredit dan lain sebagainya. Dokumen dokumen demikian sangat dibutuhkan dalam penyusunan suatu gugatan. Suatu gugatan akan dimulai dari proses hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Mahasiswa harus melihat apakah hubungan hukum yang dilakukan itu dibuat dalam bentuk yang tertulis atau hubungan hukum yang dibuat dalam bentuk tidak tertulis. Berdasarkan data yang diperoleh tersebut, mahasiswa akan dapat dengan mudah untuk memulai membuat suatu gugatan.

D. Waktu kegiatan Praktik Peradilan Perdata
Kuliah Praktikum Hukum Acara Perdata diselenggaranan pada Semester genap, ini dirangkai menjadi satu dengan perkuliahan Hukum Acara Perdata dan dilaksanakan setelah Ujian Tengah Semester hingga pasca Ujian Akhir Semester. 
1
B. Tujuan Praktik Hukum Acara Perdata
Tujuan Praktik Hukum Acara perdata diharapkan mahasiswa setelah mengikuti Praktik beracara di peradilan semu Fakultas Hukum Unib, mahasiswa mengetahui dan mampu untuk membuat :
1. Surat Kuasa
2. Gugatan
3. Eksepsi
4. Replik
5. Duplik
6. Kesimpulan
7. Putusan
8. Menganalisis dan menerapkan strategi dalam penyelesaian sengketa

C. Kasus Posisi
Di dalam pelaksanaan praktik peradilan semu, sebelum melaksanakan kegiatan praktik, mahasiswa terlebih dahulu mengenal kasus posisi yang akan diangkat dalam kegiatan praktik. Pemahaman terhadap kasus posisi, membuat mahasiswa akan mudah untuk menyusun surat kuasa dan gugatan. Penguasaan kasus juga akan memudahkan mahasiswa untuk menyiapkan berkas perkara, menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan, seperti dokumen-dokumen kepemilikan hak atas tanah, kalau sengketa yang berkaitan dengan tanah, dokumen-dokumen perjanjian kalau yang disengketakan berkaitan dengan suatu perjanjian, seperti perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, perjanjian kredit dan lain sebagainya. Dokumen dokumen demikian sangat dibutuhkan dalam penyusunan suatu gugatan. Suatu gugatan akan dimulai dari proses hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Mahasiswa harus melihat apakah hubungan hukum yang dilakukan itu dibuat dalam bentuk yang tertulis atau hubungan hukum yang dibuat dalam bentuk tidak tertulis. Berdasarkan data yang diperoleh tersebut, mahasiswa akan dapat dengan mudah untuk memulai membuat suatu gugatan.

D. Waktu kegiatan Praktik Peradilan Perdata
Kuliah Praktikum Hukum Acara Perdata diselenggaranan pada Semester genap, ini dirangkai menjadi satu dengan perkuliahan Hukum Acara Perdata dan dilaksanakan setelah Ujian Tengah Semester hingga pasca Ujian Akhir Semester. 
2
Waktu pertemuan praktik sebanyak 16 kali pertemuan sebagaimana tergambar dalam table berikut ini:
3
PrevNext