PANDUAN
WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DAN TENDIK SMAN 9 MALANG
TANGGAL 9-10 dan 13 – 14 Desember 2021
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 MALANG
Jalan Puncak Borobudur No. 1 Telp (0341) 471855 Malang 65142
Website http://sman9-mlg.sch.id email:info@sman9-mlg.sch.id
WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DAN TENDIK SMAN 9 MALANG
TANGGAL 9-10 dan 13 – 14 Desember 2021
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 MALANG
Jalan Puncak Borobudur No. 1 Telp (0341) 471855 Malang 65142
Website http://sman9-mlg.sch.id email:info@sman9-mlg.sch.id


Loading...
Berkat Rahmat Allah SWT, kami dapat menyelesaikan panduan In House Training Peningkatan Kompetensi Guru dalam Revolusi Indutri 4.0 dengan tepat waktu.
Buku Panduan ini disusun sebagai pedoman penyiapan pelaksanaan IHT sehingga diharapkan pelaksanaan IHT dapat terlaksana dengan lancar dan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Buku Panduan ini terdiri atas : 1) BAB I Pendahuluan, 2) BAB II Pelaksanaan In House Training, dan 3) BAB III Penutup.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan ide, gagasan serta bantuan, sehingga kegiatan IHT dapat terlaksana.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak dan Ibu nara sumber yang bersedia menjadi pemateri pada kegiatan IHT ini antara lain:
1. Ibu Dr. Ema Sumiarti , M.Si Kacabdin Wilayah Kota Malang dan Kota Batu
2. Ibu Sri Kaeni, S.Pd, M.Pd Pengawas Pembina SMAN 9 Malang
3. Ibu Dra. Sri Setyawati, M.Pd Kepala SMAN 9 Malang
4. Ibu Dr. Umi Dayati, Dosen UM Malang
5. Bapak Dr. Wahyu Rochmadi, M.Si.,M.Pd
6. Nara Sumber lain dari SMAN 9 Malang.
Kami menyadari buku panduan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang kostruktif kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan pedoman di masa yang akan datang.
Loading...
KATA PENGANTARLoading...
Malang, 6 Desember 2021Kepala Sekolah,
Dra. Sri Setyawati, M.Pd.
NIP 19650109 198903 2 011
Loading...
SAMBUTAN KEPALA SEKOLAHLoading...
Alhamdulillahirobbil’alamiin. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat, karunia dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad SAW beserta segenap keluarga dan umatnya hingga akhir zaman.Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Workshop Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMAN 9 Malang ini terutama kepada Bapak/ Ibu Guru dan Karyawan teristimewa kepada panitia yang telah menyiapkan dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan jerih payah dan keikhlasannya akan dilipatgandakan pahalanya, aamiin.
Menyosong semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang sebentar lagi akan berlangsung perlu persiapan awal yang lebih matang sehingga mimpi yang ingin kita capai sesuai dengan visi dan misi serta tujuan SMAN 9 Malang akan terealisasi dengan nyata.
Akhirnya selamat mengikuti workshop, semoga ALLAH SWT selalu memberikan jalan yang lurus yang penuh dengan rahmat-Nya untuk kemajuan SMAN 9 Malang
Billahi taufi wal hidayah wassalamu’alaikum wr. Wb.
Loading...
Malang, 6 Desember 2021Kepala SMAN 9 Malang
Dra. Sri Setyawati, M.Pd.
NIP 19650109 198903 2 0

BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat pada saat sekarang sangat cepat sekali, era globalisasi yang melintasi batas-batas negara sangat kabur, dan era digitalisasi tidak mungkin dibendung atau dibatasi di belahan manapun. Perubahan sosial yang cepat ini akan berpengaruh ke seluruh bidang kehidupan manusia diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang keamanan, bidang sosil-budaya tak terkecuali juga dalam bidang pendidikan yang posisinya sangat strategis.
Berbicara tentang pengaruh perubahan sosial dalam bidang pendidikan tak terlepas dari sisi manusianya terutama adalah pendidik (guru). Pendidik harus dipersiapakan atau mempersiapkan diri mengantisipasi perubahan sosial yang cepat, dan bisa secepat-cepatnya beradaptasi dengan dunia luar yang terus berubah dan berkembang yang diada ujungnya.
Di abad 21 ini, pendidikan menjadi semakin penting untuk menjamin peserta didik tidak hanya memiliki pengetahuan saja tetapi juga harus memiliki ketrampilan belajar dan inovasi, keterampilan menggunakan teknologi dan media informasi, serta dapat bekerja, dan bertahan dengan menggunakan keterampilan untuk hidup (life skills). Keterampilan abad 21 yang dibutuhkan siswa adalah kualitas karakter, literasi dasar, dan kompetensi 4C yaitu Critical Thingking on Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creatyvity (Kreativitas),
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat pada saat sekarang sangat cepat sekali, era globalisasi yang melintasi batas-batas negara sangat kabur, dan era digitalisasi tidak mungkin dibendung atau dibatasi di belahan manapun. Perubahan sosial yang cepat ini akan berpengaruh ke seluruh bidang kehidupan manusia diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang keamanan, bidang sosil-budaya tak terkecuali juga dalam bidang pendidikan yang posisinya sangat strategis.
Berbicara tentang pengaruh perubahan sosial dalam bidang pendidikan tak terlepas dari sisi manusianya terutama adalah pendidik (guru). Pendidik harus dipersiapakan atau mempersiapkan diri mengantisipasi perubahan sosial yang cepat, dan bisa secepat-cepatnya beradaptasi dengan dunia luar yang terus berubah dan berkembang yang diada ujungnya.
Di abad 21 ini, pendidikan menjadi semakin penting untuk menjamin peserta didik tidak hanya memiliki pengetahuan saja tetapi juga harus memiliki ketrampilan belajar dan inovasi, keterampilan menggunakan teknologi dan media informasi, serta dapat bekerja, dan bertahan dengan menggunakan keterampilan untuk hidup (life skills). Keterampilan abad 21 yang dibutuhkan siswa adalah kualitas karakter, literasi dasar, dan kompetensi 4C yaitu Critical Thingking on Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creatyvity (Kreativitas),
Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama), guna mewujudkan keunggulan bersaing Generasi Emas 2045.
Kecenderungan kondisi saat ini muncul berbagai permasalahan yang menjadi tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia terutama pendidik seperti terjadinya degradasi moral, etika, dan budi pekerti yang mendera generasi muda.. Hal ini perlunya pendidikan karakter, Undang-Undang No. 20 Tahun 2005 pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dalam agenda Nawacita No. 8 berbunyi “ Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental”, begitu pula dalam Trisakti Presiden kita Bapak Djoko Widodo ingin mewujudkan generasi yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Dengan memperhatikan permasalah dan kebutuhan kemampuan yang harus dimiliki peserta didik maka Workshop Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMAN 9 Malang perlu dilakukan lebih awal dalam menyosong tahun pelajaran 2021 -2022, sehingga para pendidik dan tenaga kependidikan akan siap atau mempersiapkan diri terutama dari sisi administasi. Hal ini akan memudahkan para pendidik dalam proses kegiatan belajar mengajar di kelas dan tidak disibukan dengan masalah yang bersifat administrasi saja.
Kecenderungan kondisi saat ini muncul berbagai permasalahan yang menjadi tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia terutama pendidik seperti terjadinya degradasi moral, etika, dan budi pekerti yang mendera generasi muda.. Hal ini perlunya pendidikan karakter, Undang-Undang No. 20 Tahun 2005 pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dalam agenda Nawacita No. 8 berbunyi “ Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental”, begitu pula dalam Trisakti Presiden kita Bapak Djoko Widodo ingin mewujudkan generasi yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Dengan memperhatikan permasalah dan kebutuhan kemampuan yang harus dimiliki peserta didik maka Workshop Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMAN 9 Malang perlu dilakukan lebih awal dalam menyosong tahun pelajaran 2021 -2022, sehingga para pendidik dan tenaga kependidikan akan siap atau mempersiapkan diri terutama dari sisi administasi. Hal ini akan memudahkan para pendidik dalam proses kegiatan belajar mengajar di kelas dan tidak disibukan dengan masalah yang bersifat administrasi saja.
B. Dasar Hukum
Workshop ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang tentang Pendidikan Menengah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang tentang Pendidikan Menengah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan SKS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
19. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang hari sekolah dan hari libur bagi sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
10. Keputusan Kepala SMA Negeri 9 Malang tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar serta Bimbingan Penyuluhan pada Tahun Pelajaran 2021/2022
A. Tujuan
Dengan melihat latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka tujuan yang diharapkan melalui Workshop ini adalah:
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
19. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang hari sekolah dan hari libur bagi sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
10. Keputusan Kepala SMA Negeri 9 Malang tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar serta Bimbingan Penyuluhan pada Tahun Pelajaran 2021/2022
A. Tujuan
Dengan melihat latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka tujuan yang diharapkan melalui Workshop ini adalah: