Loading...
INFORMASI PENDAFTARAN PERKARALoading...
Loading...
Loading...
PENGADILAN AGAMALoading...
SEMARANGLoading...
Jl. Urip Sumoharjo No. 5 Semarang - 50152Telp: (024) 7606741
Loading...
Loading...
KELAS IAWelcome
TO PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Kedudukan Pengadilan Agama Semarang ditegaskan dalam Ayat 2, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama: “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.” Berdasarkan UU ini, Pengadilan Agama mempunyai Asas Personalitas Keislaman, artinya (1) yang tunduk dan yang dapat ditundukan kepada kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama hanya bagi pemeluk agama Islam, (2) dalam perkara tertentu, dan/atau (3) hubungan hukum yang melandasai keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam.
Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Semarang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang tertentu, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Semarang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang tertentu, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Enjoy!
Daftar
ISI
18
*NOTE: KLIK PADA NOMOR, UNTUK MENUJU HALAMAN INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
Cerai Gugat & Cerai Talak
Penggugat / Pemohon
1. Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12
dengan spasi 1.5)
2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
3. Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
5. Bagi suami dan/atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
6. Bagi suami dan/atau isteri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
7. Bagi suami dan/atau isteri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
8. Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegeln oleh Kantor Pos
1. Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12
dengan spasi 1.5)
2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
3. Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
5. Bagi suami dan/atau isteri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
6. Bagi suami dan/atau isteri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
7. Bagi suami dan/atau isteri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
8. Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegeln oleh Kantor Pos
Pemohon
1. Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
5. Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
6. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari isteri Pemohon;
7. Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
8. Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
9. Asli Surat Keterangan status calon isteri kedua;
10. Daftar Harta Bersama Pemohon dengan isteri pertama;
11. Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegeln oleh Kantor Pos
1. Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
5. Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
6. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari isteri Pemohon;
7. Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
8. Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
9. Asli Surat Keterangan status calon isteri kedua;
10. Daftar Harta Bersama Pemohon dengan isteri pertama;
11. Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegeln oleh Kantor Pos