Book Creator

Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

by halimah sweetgirl

Cover

Loading...
Loading...
Loading...
SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA
Loading...
Loading...
Loading...
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Loading...
XI
SMA
Ellipse;
Loading...
By. Halimah, S.Pd
SMAN 1 Panteraja
Rounded Rectangle
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
KI DAN KD
Tujuan Pembelajaran
Bab 1 Hak Asasi Manusia
a. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
b. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
c. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
d. Upaya Penanganan Hak Asasi Manusia
Evaluasi
Bab 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
a. Hakikat Demokrasi
b. Dinamika Penerapan Demokrasi Di Indonesia
c. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Evaluasi
Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
a. Sistem Hukum Di Indonesia
b. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
Evaluasi
Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan Rahmad-Nya pulalah E-Book Creator tentang Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itu , Penulis berterimaksih banyak kepada semua yang telah membantu dan memberi dukungannya.

Penulis menyadari, bahwa buku elektronik ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan bagi penulis agar bisa menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang.




Pidie Jaya, Januari 2022

( Penulis )
KI dan KD
A.     Kompetensi Inti

KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi Dasar

3.1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.2 Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2 Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
4.3 Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3. Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
6. Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
PrevNext