Book Creator

E-BONADIS

by Jestrin Natalia Orno, A.Md.Ak.

Cover

Loading...
Loading...
Selamat Datang
di Pengadilan Tinggi Ambon
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 merupakan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dan para penyandang disabilitas akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka Pengadilan Tinggi Ambon memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang
disabilitas, salah satunya yaitu dengan mengakomodir kebutuhan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
Daftar isi
Sarana Prasarana Disabilitas....04
Alur Pelayanan Bagi Pengguna Layanan Disabilitas....14
Video Layanan Pengadilan Tinggi Ambon.....16
SARANA PRASARANA
DISABILITAS
Guiding Block . Parkir Khusus Disabilitas . Meja Prioritas . Kursi Prioritas . Kartu Prioritas . Kursi Roda dan Tongkat/Kruk . Buku Braille . Toilet Khusus Disabilitas
PADA PENGADILAN TINGGI AMBON
Guiding Block . Parkir Khusus Disabilitas . Meja Prioritas . Kursi Prioritas . Kartu Prioritas . Kursi Roda dan Tongkat/Kruk . Buku Braille . Toilet Khusus Disabilitas
GUIDING
BLOCK
Guiding Block atau jalur pemandu adalah keramik yang di produksi khusus untuk menunjang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yakni tuna netra. Guiding Block pada Pengadilan Tinggi Ambon terpasang dari pintu masuk utama hinga meja pelayanan pada ruang PTSP.
PARKIR KHUSUS DISABILITAS
PrevNext