Loading...



PENGERTIAN
UUD 1945 Merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia,dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945
SISTEMATIKA UUD NKRI 1945
4 Alinea pembukaan Batang Tubuh 37 Pasal 3.pasal aturan peralihan 2.pasal aturan tambaha UUD NKRI 1945 telah mengalami kali amanden: 1999, 2000, 2001, 2002

1
2
PENGERTIAN
UUD 1945 Merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia,dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945
SISTEMATIKA UUD NKRI 1945
4 Alinea pembukaan Batang Tubuh 37 Pasal 3.pasal aturan peralihan 2.pasal aturan tambaha UUD NKRI 1945 telah mengalami kali amanden: 1999, 2000, 2001, 2002

1
2
TATA URUTAN PER UU AN BERDASARKAN NOMER 12 TAHUN 2011, TERDIRI DARI :
WILAYAH NEGARA
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Daratan dengan batas
a. Alam
(Sungai, danau, gunung, lembah)
b. Alam Buatan
(Jalan, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara, lintang selatan,bujur
barat/ timur
2.Perairan ZEE 200 mil
3.Udara berdasarkan konvensi
Chicago 1944 ( atas wil neg)
darat
4.Eksteritorial
( konvensional ) wil kedutaan
a. Alam
(Sungai, danau, gunung, lembah)
b. Alam Buatan
(Jalan, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara, lintang selatan,bujur
barat/ timur
2.Perairan ZEE 200 mil
3.Udara berdasarkan konvensi
Chicago 1944 ( atas wil neg)
darat
4.Eksteritorial
( konvensional ) wil kedutaan
3
4
TATA URUTAN PER UU AN BERDASARKAN NOMER 12 TAHUN 2011, TERDIRI DARI :
WILAYAH NEGARA
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Daratan dengan batas
a. Alam
(Sungai, danau, gunung, lembah)
b. Alam Buatan
(Jalan, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara, lintang selatan,bujur
barat/ timur
2.Perairan ZEE 200 mil
3.Udara berdasarkan konvensi
Chicago 1944 ( atas wil neg)
darat
4.Eksteritorial
( konvensional ) wil kedutaan
a. Alam
(Sungai, danau, gunung, lembah)
b. Alam Buatan
(Jalan, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara, lintang selatan,bujur
barat/ timur
2.Perairan ZEE 200 mil
3.Udara berdasarkan konvensi
Chicago 1944 ( atas wil neg)
darat
4.Eksteritorial
( konvensional ) wil kedutaan
3
4
PASAL 25 UUD NKRI
UU no 10 :Tahun 2004
1. Undang-Undang
Dasar Negara Anak yang lahir dari perkawinan yangsah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ( Sanguines) republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan
Daerah.
Dasar Negara Anak yang lahir dari perkawinan yangsah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ( Sanguines) republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan
Daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
BAB X PASAL 26 UUD NKRI
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
5
6