Loading...



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan buku ini dengan semaksimal mungkin.
Disini saya akan membuat buku yang berjudul ‘Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945' ini telah selesai kami buat secara semaksimal dan sebaik mungkin agar menjadi manfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya mengenal Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian buku ajar ini kami buat, dengan harapan agar pembaca dapat memahami informasi dan juga mendapatkan wawasan mengenai UUD NKRI 1945 serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih.
Purwokerto, 24 November 2022
Disini saya akan membuat buku yang berjudul ‘Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945' ini telah selesai kami buat secara semaksimal dan sebaik mungkin agar menjadi manfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya mengenal Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian buku ajar ini kami buat, dengan harapan agar pembaca dapat memahami informasi dan juga mendapatkan wawasan mengenai UUD NKRI 1945 serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih.
Purwokerto, 24 November 2022
KATA PENGANTAR.........................................2
DAFTAR ISI.......................................................3
BAB 1:PEMBUKAAN.......................................4
A.)PENGERTIAN UUD NKRI 1945.................5
B.)SISTEMATIKA DAN TATA URUTAN..........6
BAB 2: LANJUTAN...........................................12
C.) AZAZ KEWARGANEGARAAN.................13
D.) KEDUDUKAN UUD 1945.......................14
KESIMPULAN.................................................19
BIODATA.........................................................20
PENUTUP........................................................21
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................2
DAFTAR ISI.......................................................3
BAB 1:PEMBUKAAN.......................................4
A.)PENGERTIAN UUD NKRI 1945.................5
B.)SISTEMATIKA DAN TATA URUTAN..........6
BAB 2: LANJUTAN...........................................12
C.) AZAZ KEWARGANEGARAAN.................13
D.) KEDUDUKAN UUD 1945.......................14
KESIMPULAN.................................................19
BIODATA.........................................................20
PENUTUP........................................................21
BAB 1: PEMBUKAAN
APA ITU UUD NKRI?
PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah yang
terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, maka naskah Penjelasan dihapus. UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia merupakan hukum dasar tertulis,
yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kententuan UUD 1945. Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dalam tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, maka naskah Penjelasan dihapus. UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia merupakan hukum dasar tertulis,
yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kententuan UUD 1945. Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dalam tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
WILAYAH NEGARA
1. Daratan dengan batas
a. Alam (sungai, danau, gunung, lembah)
b. Buatan (jalan, tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara/lintang selatan, bujur timur/barat)
2. Perairan ZEE 200 mil
3. Udara berdasarkan konvensi Chicogo1944 (atas wilayah negara) darat
4. Eksteritorial ( konvensional ) wilayah kedutaan
a. Alam (sungai, danau, gunung, lembah)
b. Buatan (jalan, tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara/lintang selatan, bujur timur/barat)
2. Perairan ZEE 200 mil
3. Udara berdasarkan konvensi Chicogo1944 (atas wilayah negara) darat
4. Eksteritorial ( konvensional ) wilayah kedutaan
APA ITU UUD NKRI?
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
WILAYAH NEGARA
1. Daratan dengan batas
a. Alam (sungai, danau, gunung, lembah)
b. Buatan (jalan, tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara/lintang selatan, bujur timur/barat)
2. Perairan ZEE 200 mil
3. Udara berdasarkan konvensi Chicogo1944 (atas wilayah negara) darat
4. Eksteritorial ( konvensional ) wilayah kedutaan
a. Alam (sungai, danau, gunung, lembah)
b. Buatan (jalan, tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika (Lintang utara/lintang selatan, bujur timur/barat)
2. Perairan ZEE 200 mil
3. Udara berdasarkan konvensi Chicogo1944 (atas wilayah negara) darat
4. Eksteritorial ( konvensional ) wilayah kedutaan
SISTEMATIKA UUD 1945
TATA URUTAN
Sistematika UUD 1945 sebelum amendemen Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang
digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang
digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Sistematika UUD 1945 setelah amendemen Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.