Book Creator

RINGKASAN MATERI PEMERINTAHAN DESA

by A-3 08 I Kadek Dodi Andika Pratama

Pages 2 and 3 of 77

Comic Panel 1
RINGKASAN MATERI
PEMERINTAHAN DESA
MADYA PRAJA KELAS A-3 SEMESTER 3
OLEH
I KADEK DODI ANDIKA PRATAMA
NPP : 31.0720
KELAS : A-3
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
MADYA PRAJA ANGKATAN XXXI
Loading...
Pengertian Desa
Loading...
1. Etimologi
2. Pakar
3. Peraturan Perundang-undangan
Pengertian Desa
Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berartitanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau villagediartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atown”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 mengartikan desa : Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut :
Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12
Comic Panel 1
CAPTION Half page image nullam nunc eros, vehicula feugiat
Comic Panel 1
CAPTION Half page image nullam nunc eros, vehicula feugiat
R.Bintarto (2010:6) menyatakan desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan anatara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur – unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi
Ellipse;
Audio button
Record your own audio and click the button to play
Comic Panel 1
Comic Panel 1



Kewenangan Desa
Nulla leo eros, gravida at maximus a, fermentum in turpis. Donec non lacus justo. Suspendisse potenti. Nunc in consequat diam. Ut ornare eu velit sed consectetur. Duis in lorem interdum, sollicitudin mauris non, iaculis libero. Curabitur ullamcorper, mauris vitae imperdiet hendrerit, felis nulla congue ligula, at malesuada nisl felis sit amet dolor. Duis ultrices semper lorem. Duis faucibus quam non arcu euismod, sit amet blandit enim eleifend.

We hope you enjoy reading this book!
Comic Panel 1
Pengertian Desa
Etimologis
•bahasa sansekerta, yakni dhesi
berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
Beberapa nama desa sesuai dengan daerah masing-masing :
a)gampong (Aceh),
a)kampung (Sunda),
a)nagari (Padang),
a)wanus (Sulawesi Utara),
a)huta (Batak).
a)deso (Jawa), dan masih banyak lagi.
Desa Menurut para Pakar
1. R. Bintarto
•Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Bambang Utoyo
•Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

Menurut salah satu peraturan perundang-undangan
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 1 angka (43) disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. UU Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PrevNext