Loading...

Loading...
UNDANG UNDANG DASAR 1945

kata pengantar
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya pnjatkan kepaada Allah SWT karena telah melimpahkan kesehatan dan kepercayaa diri agar saya bisa membuat buku. tujuan saya membuat buku ini adalah agar dapat membantu para siswa dalam mempelajari UUD 1945. saya selaku penulis pun menyadari bahw dalam membuat buku masih mempunyai banyak kesalahan dan kekurangan. namun saya selaku penulis meyakini bahwa buku ini akan memberi manfaat bagi pembaca. sekian kata pengantar yang dapat di ungkapkan penulis.
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya pnjatkan kepaada Allah SWT karena telah melimpahkan kesehatan dan kepercayaa diri agar saya bisa membuat buku. tujuan saya membuat buku ini adalah agar dapat membantu para siswa dalam mempelajari UUD 1945. saya selaku penulis pun menyadari bahw dalam membuat buku masih mempunyai banyak kesalahan dan kekurangan. namun saya selaku penulis meyakini bahwa buku ini akan memberi manfaat bagi pembaca. sekian kata pengantar yang dapat di ungkapkan penulis.
Dsftar Isi
Pengertian UUD 1945..........................................
Sifat UUD 1945.......................
Sistematika UUD 1945.........................................
Tata Urutan UUD 1945........................................
Wilayah NKRI.........................
Warga Negara dan Penduduk.............................
Kedudukan Warga Negara...................................
Kesimpulan..........................
Biodata Penulis....................
Pengertian UUD 1945..........................................
Sifat UUD 1945.......................
Sistematika UUD 1945.........................................
Tata Urutan UUD 1945........................................
Wilayah NKRI.........................
Warga Negara dan Penduduk.............................
Kedudukan Warga Negara...................................
Kesimpulan..........................
Biodata Penulis....................
kata pengantar
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya pnjatkan kepaada Allah SWT karena telah melimpahkan kesehatan dan kepercayaa diri agar saya bisa membuat buku. tujuan saya membuat buku ini adalah agar dapat membantu para siswa dalam mempelajari UUD 1945. saya selaku penulis pun menyadari bahw dalam membuat buku masih mempunyai banyak kesalahan dan kekurangan. namun saya selaku penulis meyakini bahwa buku ini akan memberi manfaat bagi pembaca. sekian kata pengantar yang dapat di ungkapkan penulis.
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya pnjatkan kepaada Allah SWT karena telah melimpahkan kesehatan dan kepercayaa diri agar saya bisa membuat buku. tujuan saya membuat buku ini adalah agar dapat membantu para siswa dalam mempelajari UUD 1945. saya selaku penulis pun menyadari bahw dalam membuat buku masih mempunyai banyak kesalahan dan kekurangan. namun saya selaku penulis meyakini bahwa buku ini akan memberi manfaat bagi pembaca. sekian kata pengantar yang dapat di ungkapkan penulis.
Dsftar Isi
Pengertian UUD 1945..........................................
Sifat UUD 1945.......................
Sistematika UUD 1945.........................................
Tata Urutan UUD 1945........................................
Wilayah NKRI.........................
Warga Negara dan Penduduk.............................
Kedudukan Warga Negara...................................
Kesimpulan..........................
Biodata Penulis....................
Pengertian UUD 1945..........................................
Sifat UUD 1945.......................
Sistematika UUD 1945.........................................
Tata Urutan UUD 1945........................................
Wilayah NKRI.........................
Warga Negara dan Penduduk.............................
Kedudukan Warga Negara...................................
Kesimpulan..........................
Biodata Penulis....................
Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

SIFAT UUD 1945
UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sebagai hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara.
UUD 1945 bersifat singkat dan supel yang memuat aturan-aturan pokok yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan di dalamnya memuat HAM;
Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Artinya, UUD 1945 sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas sebagai hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara.
UUD 1945 bersifat singkat dan supel yang memuat aturan-aturan pokok yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan di dalamnya memuat HAM;
Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Artinya, UUD 1945 sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.