Book Creator

UUD 1945

by 541221094 FAREL GUSTI MAHARDIKA

Cover

Loading...
1
2
Kata pengantar
DAFTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan buku pkn tentang UUD 1945 dan manfaatnya untuk masyarakat.Buku ini telah saya susun dengan maksimal.
1. Sistematika dan amandemen
-------------------------------------------3
2. Wilayah negara
-------------------------------------------5
3. Warga negara dan penduduk
-------------------------------------------6
4. Pasal 4 UU no 12 tahun 2006
-------------------------------------------7
5. Kemerdekaan beragama
-------------------------------------------8
6. Pertahanan dan keamanan
-------------------------------------------9
7. Pasal 27
------------------------------------------10
1
2
Kata pengantar
DAFTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan buku pkn tentang UUD 1945 dan manfaatnya untuk masyarakat.Buku ini telah saya susun dengan maksimal.
1. Sistematika dan amandemen
-------------------------------------------3
2. Wilayah negara
-------------------------------------------5
3. Warga negara dan penduduk
-------------------------------------------6
4. Pasal 4 UU no 12 tahun 2006
-------------------------------------------7
5. Kemerdekaan beragama
-------------------------------------------8
6. Pertahanan dan keamanan
-------------------------------------------9
7. Pasal 27
------------------------------------------10
3
Sistematika UUD NKRI 1945:
1. Tahun 1999
2. Tahun 2000
3. Tahun 2001
4. Tahun 2002
4
- Pembukaan 4 alinea
- Batang tubuh
- 37 pasal
- 3 pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD NKRI 1945 telah mengalami 4 kali amandemen
Tata Urutan Per UU ngan Berdasarkan nomor 12 Tahun 2011, terdiri atas:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
5UU no 10 :Tahun 2004
1.Undang-Undang Dasar Negara Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ( Sanguines)republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4.Peraturan Presiden;
5.Peraturan Daerah.
3
Sistematika UUD NKRI 1945:
1. Tahun 1999
2. Tahun 2000
3. Tahun 2001
4. Tahun 2002
4
- Pembukaan 4 alinea
- Batang tubuh
- 37 pasal
- 3 pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD NKRI 1945 telah mengalami 4 kali amandemen
Tata Urutan Per UU ngan Berdasarkan nomor 12 Tahun 2011, terdiri atas:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
5UU no 10 :Tahun 2004
1.Undang-Undang Dasar Negara Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ( Sanguines)republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4.Peraturan Presiden;
5.Peraturan Daerah.
5
WILAYAH NEGARA
6
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
1. Daratan Dengan batas
a. Alam (sungai , danau, gunung ,lembah)
b. Buatan (jalan , tembok pagar, kawat berduri)
c. Geofisika ( Lintang utara/lintang selatan , bujur timur/barat)
1. Perairan ZEE 200 mil
2. Udara berdasarkan konvensi Chicago 1944 ( atas wil neg) darat
Eksteritorial ( konvensional ) wil kedutaan
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
PrevNext