Book Creator

(copy) Bentuk dan Prinsip Kedaulatan

by Melian Sari

Cover

Loading...

Materi : BENTUK & PRINSIP KEDAULATAN
Loading...
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Loading...
Loading...
Kelas IX SMP
Penyusun : Melian Sari, S.Pd
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang
Dasar”.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia
dipertegas dengan kedaulatan hukum.

Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat, dan wilayah.
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : https://peloporwiratama.co.id/2022/06/prajurit-marinir-tni-al-laksanakan-patroli-patok-perbatasan-indonesia-malaysia-di-sebatik/
Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5915919/mengenal-perjanjian-ekstradisi-yang-baru-disetujui-ri-dan-singapura
PrevNext