Book Creator

(copy) Bentuk dan Prinsip Kedaulatan

by Melian Sari

Pages 2 and 3 of 21


Materi : BENTUK & PRINSIP KEDAULATAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas IX SMP
Penyusun : Melian Sari, S.Pd
Loading...
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Loading...
Loading...
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang
Dasar”.
Loading...
Loading...
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia
dipertegas dengan kedaulatan hukum.

Pasal 1 ayat (3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Loading...
Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
Loading...
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat, dan wilayah.
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : https://peloporwiratama.co.id/2022/06/prajurit-marinir-tni-al-laksanakan-patroli-patok-perbatasan-indonesia-malaysia-di-sebatik/
Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5915919/mengenal-perjanjian-ekstradisi-yang-baru-disetujui-ri-dan-singapura
Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki makna
demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis
Demokrasi Pancasila memiliki makna
demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Demokrasi sosial adalah ideologi politik, sosial, dan ekonomi yang mendukung intervensi ekonomi dan sosial untuk mendorong keadilan sosial dalam kerangka entitas politik demokrasi liberal dan ekonomi campuran kapitalis.
PrevNext