Loading...




Nama : Hesty Marsya Lopuhaa
NPP : 31.0972
Tempat Tanggal Lahir : Masohi, 13 Maret 2021
Asal Pendaftaran : Maluku
Kelas : C-4
Fakultas/Jurusan : Politik Pemerintahan /Pembangunan Ekonomi
dan Pemberdayaan Masyarakat
Agama : Kristen Protestan
Sosial Media
Email : hestylopuhaa102@gmail.com
Instagram : @hestymrsya
NPP : 31.0972
Tempat Tanggal Lahir : Masohi, 13 Maret 2021
Asal Pendaftaran : Maluku
Kelas : C-4
Fakultas/Jurusan : Politik Pemerintahan /Pembangunan Ekonomi
dan Pemberdayaan Masyarakat
Agama : Kristen Protestan
Sosial Media
Email : hestylopuhaa102@gmail.com
Instagram : @hestymrsya
Biodata Penulis.............................................................................2
Daftar Isi.........................................................................................3
Pengertian Desa............................................................................4
Desa Adat di Maluku...................................................................6
Daftar Pustaka...............................................................................11
Daftar Isi.........................................................................................3
Pengertian Desa............................................................................4
Desa Adat di Maluku...................................................................6
Daftar Pustaka...............................................................................11
2

3

Nama : Hesty Marsya Lopuhaa
NPP : 31.0972
Tempat Tanggal Lahir : Masohi, 13 Maret 2021
Asal Pendaftaran : Maluku
Kelas : C-4
Fakultas/Jurusan : Politik Pemerintahan /Pembangunan Ekonomi
dan Pemberdayaan Masyarakat
Agama : Kristen Protestan
Sosial Media
Email : hestylopuhaa102@gmail.com
Instagram : @hestymrsya
NPP : 31.0972
Tempat Tanggal Lahir : Masohi, 13 Maret 2021
Asal Pendaftaran : Maluku
Kelas : C-4
Fakultas/Jurusan : Politik Pemerintahan /Pembangunan Ekonomi
dan Pemberdayaan Masyarakat
Agama : Kristen Protestan
Sosial Media
Email : hestylopuhaa102@gmail.com
Instagram : @hestymrsya
Biodata Penulis.............................................................................2
Daftar Isi.........................................................................................3
Pengertian Desa............................................................................4
Desa Adat di Maluku...................................................................6
Daftar Pustaka...............................................................................11
Daftar Isi.........................................................................................3
Pengertian Desa............................................................................4
Desa Adat di Maluku...................................................................6
Daftar Pustaka...............................................................................11
2

3

BAB I
•Etimologis
bahasa sansekerta, yakni “dhesi” berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
bahasa sansekerta, yakni “dhesi” berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.

Menurut Peraturan
1. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4

5
4

BAB I
•Etimologis
bahasa sansekerta, yakni “dhesi” berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
bahasa sansekerta, yakni “dhesi” berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.

Menurut Peraturan
1. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4

5
4

MALUKU
Maluku adalah sebuah provinsi yang meliputi bagian selatan Kepulauan Maluku, Indonesia. Provinsi ini berbatasan dengan Laut Seram di utara, Samudra Hindia dan Laut Arafura di selatan, Papua di timur, dan Sulawesi di barat. Ibu Kota dan kota terbesarnya ialah kota Ambon yang mana mempunyai gelar "City of Music". Provinsi Maluku berada di urutan ke-28 provinsi menurut jumlah penduduk di Indonesia, di mana pada tahun 2020, populasi provinsi Maluku berjumlah 1.848.923 jiwa.
Berikut ini akan dijelaskan tentang desa adat serta salah satu tradisi di Maluku yaitu Sasi.
Berikut ini akan dijelaskan tentang desa adat serta salah satu tradisi di Maluku yaitu Sasi.

6
6
7