Loading...

Loading...
SARANA-PRASARANA DISABILITAS DI PENGADILAN TINGGI PONTIANAK
Loading...
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.114 Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78112


KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sesuai dengan aturan teknis SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/12/2020, Pengadilan Tinggi Pontianak telah berupaya mengimplementasikan layanan bagi penyandang disabilitas seperti menyediakan area parkir disabilitas, antrian prioritas, toilet disabilitas, akses landai disabilitas, layanan loket prioritas, dan lain sebagainya. Pengadilan Tinggi Pontianak selalu berupaya memberikan layanan yang nyaman bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
Sesuai dengan aturan teknis SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/12/2020, Pengadilan Tinggi Pontianak telah berupaya mengimplementasikan layanan bagi penyandang disabilitas seperti menyediakan area parkir disabilitas, antrian prioritas, toilet disabilitas, akses landai disabilitas, layanan loket prioritas, dan lain sebagainya. Pengadilan Tinggi Pontianak selalu berupaya memberikan layanan yang nyaman bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.

KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sesuai dengan aturan teknis SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/12/2020, Pengadilan Tinggi Pontianak telah berupaya mengimplementasikan layanan bagi penyandang disabilitas seperti menyediakan area parkir disabilitas, antrian prioritas, toilet disabilitas, akses landai disabilitas, layanan loket prioritas, dan lain sebagainya. Pengadilan Tinggi Pontianak selalu berupaya memberikan layanan yang nyaman bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
Sesuai dengan aturan teknis SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/12/2020, Pengadilan Tinggi Pontianak telah berupaya mengimplementasikan layanan bagi penyandang disabilitas seperti menyediakan area parkir disabilitas, antrian prioritas, toilet disabilitas, akses landai disabilitas, layanan loket prioritas, dan lain sebagainya. Pengadilan Tinggi Pontianak selalu berupaya memberikan layanan yang nyaman bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.

LOKET
PRIORITAS
PRIORITAS
Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan fasilitas Loket Prioritas bagi Kelompok Rentan, diantaranya adalah: Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Balita dan Ibu Hamil/Menyusui

LOKET
PRIORITAS
PRIORITAS
Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan fasilitas Loket Prioritas bagi Kelompok Rentan, diantaranya adalah: Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Balita dan Ibu Hamil/Menyusui

RAMP
Ramp merupakan jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi penyandang disabilitas.