Book Creator

Sarana Prasarana Disabilitas di Pengadilan Tinggi Pontianak

by A Estelita J Hutagalung

Pages 2 and 3 of 45

SARANA-PRASARANA DISABILITAS
DI PENGADILAN TINGGI PONTIANAK
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.114 Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78112
Loading...
Loading...
Loading...
KATA PENGANTAR
Loading...
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sesuai dengan aturan teknis SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/12/2020, Pengadilan Tinggi Pontianak telah berupaya mengimplementasikan layanan bagi penyandang disabilitas seperti menyediakan area parkir disabilitas, antrian prioritas, toilet disabilitas, akses landai disabilitas, layanan loket prioritas, dan lain sebagainya. Pengadilan Tinggi Pontianak selalu berupaya memberikan layanan yang nyaman bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
LOKET
PRIORITAS
Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan fasilitas Loket Prioritas bagi Kelompok Rentan, diantaranya adalah: Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Balita dan Ibu Hamil/Menyusui
RAMP
Ramp merupakan jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi penyandang disabilitas.
GUIDING
BLOCK
Guiding block atau jalur pemandu adalah markah yang dipasang untuk membantu penyandang disabilitas khususnya tuna netra ketika berjalan, dengan memanfaatkan tekstur ubin untuk mengarahkan atau memberi peringatan.
Guiding block di Pengadilan Tinggi Pontianak terpasang sepanjang jalan dan terintegrasi menuju loket prioritas, ruang sidang hingga toilet khusus disabilitas.
PrevNext