Book Creator

MODUL UUD 1945

by bayu edy

Pages 2 and 3 of 89

Loading...
Assalamualaikum wr.wb. Puji syukur atas rahmat Allah SWT, berkat rahmat serta karunia-Nya sehingga makalah dengan berjudul Undang Undang Dasar 1945.
Adapun makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas akhir semester 1 kelas X dari Ibu Jemiyati guru mapel PPKN. Selain itu, penyusunan buku ini juga bertujuan untuk menambah wawasan kepada pembaca tentang Undang Undang Dasar 1945.
Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Jemiyati selaku guru mapel PPKN. Berkat tugas yang diberikan ini, dapat menambah wawasan penulis berkaitan dengan topik yang diberikan. Penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari, bahwa dalam penyusunan dan penulisan masih melakukan banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis memohon maaf atas kesalahan dan ketidaksempurnaan yang pembaca temukan dalam makalah ini. Penulis juga mengharap adanya kritik serta saran dari pembaca apabila menemukan kesalahan dalam makalah ini.
Purwokerto, 23 November 2022
Bayu Edy Wirawan
Pengertian

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD 1945, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD NKRI tahun 1945 bukanlah satu-satunya hukum dasar. Disamping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus didepan DPR.
Negara kita menganut prinsip bahwa Konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, UUD NKRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi dalam kedudukannya
sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD NKRI 1945. Dengan demikian, UUD NKRI 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol , alat untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah dan berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, Segala peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI Tahun1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NKRI Tahun1945.
Negara kita menganut prinsip bahwa Konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, UUD NKRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi dalam kedudukannya
sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD NKRI 1945. Dengan demikian, UUD NKRI 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol , alat untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah dan berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, Segala peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI Tahun1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NKRI Tahun1945.
Perumusan

Penjelasan secara singkat tentang perumusan UUD NKRI 1945
Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila
pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI. Perumusan UUD
yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPKI untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun1999–2002.
Struktur UUD 1945
5 kali telah mengalami perubahan struktur yang signifikan semenjak UUD 1945 diamendemen sebanyak empat kali. Bahkan, diperkirakan hanya 11% dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama seperti sebelum adanya perubahan UUD. Sebelum diamendemen, UUD 1945 terdiri atas:

-Pembukaan: yang terdiri dari empat alinea.
-Penjelasan: yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
-Batang tubuh
yang terdiri dari:
16bab, 37pasal, atau 65 ayat aturan utama.
4pasal aturan peralihan.
2 ayat aturan pertambahan
PrevNext