Loading...




Welcome to Pengadilan Agama Cikarang
DAFTAR ISI
Sejarah
Pengadilan Agama Cikarang (PA Cikarang) dibentuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tanggal 16 September, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang,Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai guna pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Visi
Terwujudnya Pengadilan Agama Cikarang yang Agung
Misi
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Pembukaan
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
1
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24

Welcome to Pengadilan Agama Cikarang
DAFTAR ISI
Sejarah
Pengadilan Agama Cikarang (PA Cikarang) dibentuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tanggal 16 September, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang,Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai guna pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Visi
Terwujudnya Pengadilan Agama Cikarang yang Agung
Misi
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Pembukaan
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
1
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24

