Welcome to Pengadilan Agama Cikarang
Sejarah
Pengadilan Agama Cikarang (PA Cikarang) dibentuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tanggal 16 September, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang,Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai guna pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Visi
Terwujudnya Pengadilan Agama Cikarang yang Agung
Misi
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Pembukaan
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
DAFTAR ISI
Pembukaan
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
Daftar Isi
Contact Center
Infografis Prosedur Berperkara
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Persyaratan Gugatan Waris
Persyaratan Dispensasi Nikah
Persyaratan Permohonan Perwalian
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)Persyaratan
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan Permohonan Isbat Nikah
Persyaratan Permohonan Poligami
Visualisasi Alur Berperkara
1
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24
2
3
5
7
8
9
10
11
12
13
15
16
17
21
23
24
Loading...
Loading...
Contact CenterLoading...
Visualisasi Prosedur Berperkara
Persyaratan Cerai Gugat/Cerai Talak
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK :
1. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah;
2. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta
Nikah,1 lembar kertas A4;
3. Foto copy KTP Penggugat/Pemohon, 1 lembar kertas A4;
4. Foto copy Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI), 1 lembar kertas A4;
5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya (Ghaib), melampirkan
pula Asli dan Foto copy Surar Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan
setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi
meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang
dan tidak diketahui alamat jelasnya, 1 lembar kertas A4;
6. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.
*) Persyaratan angka 2 s.d 5, masing-masing diberi/ditempel meterai
Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya
di bawa saat persidangan.
1. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah;
2. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta
Nikah,1 lembar kertas A4;
3. Foto copy KTP Penggugat/Pemohon, 1 lembar kertas A4;
4. Foto copy Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI), 1 lembar kertas A4;
5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya (Ghaib), melampirkan
pula Asli dan Foto copy Surar Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan
setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi
meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang
dan tidak diketahui alamat jelasnya, 1 lembar kertas A4;
6. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.
*) Persyaratan angka 2 s.d 5, masing-masing diberi/ditempel meterai
Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya
di bawa saat persidangan.
Persyaratan Gugatan Harta Bersama
Persyaratan Gugatan Hadhanah (Pengasuhan Anak)
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA :
1. Foto copy akta cerai, 1 lembar kertas A4;
2. Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
3. Foto copy KTP Penggugat, 1 lembar kertas A4;
4. Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
5. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.
*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.
1. Foto copy akta cerai, 1 lembar kertas A4;
2. Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
3. Foto copy KTP Penggugat, 1 lembar kertas A4;
4. Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
5. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.
*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.