Book Creator

Informasi Pengambilan Akta Cerai

by Ade Kurniawan Putra

Cover

Loading...
Loading...
Welcome to Pengadilan Agama Cikarang
Sejarah
Pengadilan Agama Cikarang (PA Cikarang) dibentuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tanggal 16 September, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang,Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai guna pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.
Visi
Terwujudnya Pengadilan Agama Cikarang yang Agung
Pembukaan

Daftar Isi

Pengertian Akta Cerai

Persyaratan Pengambilan Akta Cerai

Info Grafis Alur Pengambilan Akta Cerai

Visualisasi Pengambilan Akta Cerai
Misi
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui
proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan.

3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Daftar Isi
1

2

3

5



6

7
Pembukaan

Daftar Isi

Pengertian Akta Cerai

Persyaratan Pengambilan Akta Cerai

Info Grafis Alur Pengambilan Akta Cerai

Visualisasi Pengambilan Akta Cerai
Pengertian Akta Cerai
Persyaratan Pengambilan Akta Cerai
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir,maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Persyaratan Pengambilan Akta Cerai
Tata cara dan persyaratan pengambilan Akta Cerai diatur sebagai berikut:

Akta Cerai Diambil Sendiri

- Kartu Identitas (KTP)
- Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).

Akta Cerai Diambil Keluarga

- Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
- Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.
Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara / Advokat / Kuasa Hukum

Bagi yang menggunakan jasa lawyer/pengacara/kuasa hukum/Advokat, bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di pengadilan agama kepada pengacara yang ditunjuk, adapun persyaratannya adalah Surat Kuasa.

Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.
Info Grafis Alur Pengambilan Akta Cerai
PrevNext