Book Creator

Informasi Pengambilan Akta Cerai

by Ade Kurniawan Putra

Pages 4 and 5 of 17

Loading...
Pengertian Akta Cerai
Loading...
Loading...
Persyaratan Pengambilan Akta Cerai
Loading...
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir,maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Loading...
Loading...
Persyaratan Pengambilan Akta Cerai
Loading...
Tata cara dan persyaratan pengambilan Akta Cerai diatur sebagai berikut:

Akta Cerai Diambil Sendiri

- Kartu Identitas (KTP)
- Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).

Akta Cerai Diambil Keluarga

- Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
- Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.