Loading...

Loading...
August 2021Loading...
storyLoading...
MAINLoading...
Lorem ipsum dolor consectetur adipiscing elit


Selamat Datang
DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Menurut UU No. 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pada tahun 2019, Pengadilan Agama Semarang menerima penghargaan dari PANRB atas usahanya dalam menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan menjadi salah satu role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan di lingkup Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Semarang selalu berusaha menjadi rumah yang nyaman untuk penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
Pada tahun 2019, Pengadilan Agama Semarang menerima penghargaan dari PANRB atas usahanya dalam menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan menjadi salah satu role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan di lingkup Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Semarang selalu berusaha menjadi rumah yang nyaman untuk penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.

04
08
12
Daftar
Isi
18
04. SARANA PRASARANA DISABILITAS
Guiding Block, Ramp Disabilitas, Parkir Khusus Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas, Loket Prioritas, Kursi Prioritas, Kursi Roda dan Tongkat/Kruk, Buku Braille.
14. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Kerja Sama dengan Komunitas Sahabat Difabel
18. LAYANAN DAN PROSEDUR BERPERKARA
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Guiding Block, Ramp Disabilitas, Parkir Khusus Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas, Loket Prioritas, Kursi Prioritas, Kursi Roda dan Tongkat/Kruk, Buku Braille.
14. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Kerja Sama dengan Komunitas Sahabat Difabel
18. LAYANAN DAN PROSEDUR BERPERKARA
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Sarana Prasarana Disabilitas



GUIDING BLOCK
Guiding Block atau jalan pemandu, yaitu tanda yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas khususnya untuk para penyandang disabilitas netra dengan memanfaatkan tekstur ubin. Guiding Block di Pengadilan Agama Semarang terpasang sepanjang jalan dan terintegrasi menuju ruang pelayanan, ruang sidang hingga toilet khusus disabilitas.
