Loading...
BUKU TUGASPEMERINTAHAN DESA


PENGERIAN DESA & KEDUDUKANNYA
PENGERTIAN DESA & KEDUDUKANNYA
•Etimologis
•bahasa sansekerta, yakni “dhesi”
•berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
•Beberapa nama desa sesuai dengan daerah masing-masing :
a)gampong (Aceh),
a)kampung (Sunda),
a)nagari (Padang),
a)wanus (Sulawesi Utara),
a)huta (Batak).
a)deso (Jawa), dan masih banyak lagi.
•bahasa sansekerta, yakni “dhesi”
•berarti tempat asal, tempat tinggal, tanah kelahiran, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
•Beberapa nama desa sesuai dengan daerah masing-masing :
a)gampong (Aceh),
a)kampung (Sunda),
a)nagari (Padang),
a)wanus (Sulawesi Utara),
a)huta (Batak).
a)deso (Jawa), dan masih banyak lagi.
•Desa Menurut para Pakar
•1. R. Bintarto
•Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
•2. Bambang Utoyo
•Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
•
•3. Rifhi Siddiq
•Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
•4. Sutarjo Kartohadikusumo
•Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
•1. R. Bintarto
•Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
•2. Bambang Utoyo
•Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
•
•3. Rifhi Siddiq
•Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
•4. Sutarjo Kartohadikusumo
•Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
•Menurut Peratun
•. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
•2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
a
•. UU Nomor 5 Tahun 1979
•Pasal 1 huruf (a) disebutkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
•2. UU Nomor 22 Tahun 1999
•Pasal 1 huruf (o) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
a
•3. UU Nomor 32 Tahun 2004
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi
•Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa : Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
•Pasal 1 angka (5) disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi