Loading...
1. PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAKLoading...
Loading...
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
Loading...
- 1 -