Book Creator

Informasi Pendaftaran Perkara

by Alifatul Amiroh

Pages 6 and 7 of 49

Loading...
Loading...
1. PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK
Loading...
Rounded Rectangle
Loading...
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)

2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan

5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)

*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-

6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM

7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
Loading...
- 1 -
Loading...
Loading...
- 2 -