Pendaftaran Perkara
Informasi
Pengadilan Agama Maninjau
Jl. Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Matur, Kabupaten Agam
Matur, Kabupaten Agam
Welcome
to
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
Pengadilan Agama Maninjau merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- i -
Daftar Isi
COVER
i. WELCOME TO PENGADILAN AGAMA MANINJAU
ii. DAFTAR ISI
iv. CONTACT CENTER
1. PERSYARATAN CERAI GUGAT & CERAI TALAK
2. AUDIO + VIDEO
3. PERSYARATAN PEMBATALAN NIKAH
4. AUDIO + VIDEO
5. PERSYARATAN IZIN POLIGAMI
6. AUDIO + VIDEO
7. PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH
8. AUDIO + VIDEO
9. PERSYARATAN WALI ADHOL
10. AUDIO + VIDEO
11. PERSYARATAN ISBAT NIKAH
12. AUDIO + VIDEO
13. PERSYARATAN HADHANAH (HAK ASUH ANAK)
14. AUDIO + VIDEO
15. PERSYARATAN ASAL-USUL ANAK
16. AUDIO + VIDEO
17. PERSYARATAN GUGATAN GONO GINI
18. AUDIO + VIDEO
19. PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA CERAI
20. PERSYRATAN PENGAMBILAN AKTA CERAI & SALINAN PUTUSAN/ PENETAPAN
- ii -
1. PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
- 1 -
2. PERSYARATAN PEMBATALAN NIKAH
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Menyerahkan asli kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan
5. Khusus PNS membawa Foto Kopi surat Izin dari Atasan
6. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*Berkas nomor 2-6 dilegalisir ke Kantor POS dengan materai Rp. 10.000,-
7. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
8. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Menyerahkan asli kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan
5. Khusus PNS membawa Foto Kopi surat Izin dari Atasan
6. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*Berkas nomor 2-6 dilegalisir ke Kantor POS dengan materai Rp. 10.000,-
7. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
8. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
- 3 -
3. PERSYARATAN IZIN POLIGAMI
1. Menyerahkan surat permohonan ( 6 Rangkap )
2. Fotokopi KTP suami, istri dan calon istri (masing-masing 1 Lembar)
3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon (1 lembar)
4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
5. Surat izin atasan bagi PNS, TNI dan POLRI
6. Surat tidak keberatan untuk di poligami dari istri dan calon istri
7. Fotokopi slip gaji bagi PNS, BUMN,BUMD dan karyawan swasta
8. Surat keterangan penghasilan dari desa/ kelurahan bagi wiraswasta,
9. Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan
10. Fotokopi Akta Cerai dari calon istri yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
*Berkas nomor 2-10 di legalisir ke kantor POS dengan materai 10.000;
2. Fotokopi KTP suami, istri dan calon istri (masing-masing 1 Lembar)
3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon (1 lembar)
4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
5. Surat izin atasan bagi PNS, TNI dan POLRI
6. Surat tidak keberatan untuk di poligami dari istri dan calon istri
7. Fotokopi slip gaji bagi PNS, BUMN,BUMD dan karyawan swasta
8. Surat keterangan penghasilan dari desa/ kelurahan bagi wiraswasta,
9. Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan
10. Fotokopi Akta Cerai dari calon istri yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
*Berkas nomor 2-10 di legalisir ke kantor POS dengan materai 10.000;
- 5 -