Pendaftaran Perkara
Informasi
Pengadilan Agama Maninjau
Jl. Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Matur, Kabupaten Agam
Matur, Kabupaten Agam
Loading...
WelcomeLoading...
toLoading...
PENGADILAN AGAMA MANINJAULoading...
Pengadilan Agama Maninjau merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Loading...
- i -Loading...
Loading...
Loading...
Daftar IsiLoading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
- ii -1. PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Khusus PNS membawa Foto Copi surat Izin dari Atasan
5. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*berkas nomor 2-5 di Legalisir ke kantor POS dengan materai Rp.10.000,-
6. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
7. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
- 1 -
2. PERSYARATAN PEMBATALAN NIKAH
1. Menyerahkan surat gugatan/ surat permohonan (6 rangkap)
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Menyerahkan asli kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan
5. Khusus PNS membawa Foto Kopi surat Izin dari Atasan
6. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*Berkas nomor 2-6 dilegalisir ke Kantor POS dengan materai Rp. 10.000,-
7. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
8. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
2. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
4. Menyerahkan asli kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan
5. Khusus PNS membawa Foto Kopi surat Izin dari Atasan
6. Surat Keterangan Perbaikan dari KUA (Sesuai dengan Buku Nikah) jika Identitas Para Pihak tidak sesuai dengan KTP)
*Berkas nomor 2-6 dilegalisir ke Kantor POS dengan materai Rp. 10.000,-
7. Untuk Pendaftaran dengan Aplikasi E-Court membawa Buku Rekening dan Kartu ATM
8. Membawa Berkas Asli pada saat pendaftaran dan Persidangan
- 3 -