KI dan KD
A. Kompetensi Inti
KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi Dasar
3.1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2 Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
4.3 Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
3.1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2 Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
4.3 Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
6. Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
1 Menganalisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menyaji hasil analisis pelanggaran hak dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menyajikan hasil kajian tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
6. Menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUU NRI Tahun 1945
SISTEM dan DiINAMIKA DEMOKRASI di INDONESIA
a. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Secara Etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti masyarakat ( rakyat ) dan "kratos" yang berarti aturan atau kekuasaan.
Jadi, demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat, atau lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Negara demokrasi dimaknai sebagai negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warga negara atas negara ).
1. Makna Demokrasi
Secara Etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti masyarakat ( rakyat ) dan "kratos" yang berarti aturan atau kekuasaan.
Jadi, demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat, atau lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Negara demokrasi dimaknai sebagai negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warga negara atas negara ).
Loading...
Hakikat DemokrasiLoading...
Loading...
Ciri-ciri pokok berjalannya proses demokrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
Loading...
1. Pemerintah menjalankan kehendak dan kepentingan rakyat.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pemerintah.
3. Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pemerintah.
3. Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah.
Loading...
Kriteria Menentukan Situasi Demokratis
Loading...
1. KekuasaanPemerintah yang demokratis erat kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan.
2. Keadilan
Adanya perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3. Kesejahteraan
adanya kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan dan penghidupan yang layakn sesuai dengan kemanusiaan
4. Peradaban
Adanya kesempatan pengembangan pendidikan, kreativitas dan kebebasan dalam berkarya atau berinovasi
5. Afeksi
Adanyan hubungan antara rakyat dan wakil rakyat di lembaga perwakilan
6. Keamanan
Adanyan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga negara dalam kehidupan mereka
7. Kebebasan
Adanya kebebasan dalam berikir,berbicara dan mengemukakan pendapat sesuai aturan yang berlaku.
Klasifikasi Demokrasi
Berdasarkan cara menyampaikan pendapat, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Demokrasi Langsung
2.Demokrasi Tidak Langsung atau Perwakilan
3.Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat atau Referendum
1.Demokrasi Langsung
2.Demokrasi Tidak Langsung atau Perwakilan
3.Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat atau Referendum
Berdasarkan titikberat perhatian, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Demokrasi Formal
2. Demokrasi Materil
3. Demokrasi Campuran
1. Demokrasi Formal
2. Demokrasi Materil
3. Demokrasi Campuran
Berdasarkan wewenang dan hubungan antaralat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan menjadi :
1. demokrasi parlementer
2. demokrasi presidensiil.
1. demokrasi parlementer
2. demokrasi presidensiil.
Ciri-ciri dan Prinsip Demokrasi
Ciri utama dari sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat di suatu negara
Images from Pixabay
Prinsip-prinsip demokrasi
Menurut Melvin I. Urofsky, terdapat 11 prinsip-prinsip
dasar yang harus ada di suatu negara demokrasi
1. Constitutionalism (konstitusionalisme).
2. Democratic elections (pemilihan yang demokratis).
3. State and local governments (negara dan pemerintah daerah)
4. Creation of law (pembuatan hukum).
5. An independent judiciary (peradilan yang independen).
6. Powers of the presidency (kekuasaan presiden)
7. Role of a free media (media yang bebas)
8. Role of interest groups (peran kelompok kepentingan)
9. Public’s right to know (hak publik untuk tahu)
10. Protecting minority rights (melindungi hak-hak minoritas)
11. Civilian control of the military (kontrol sipil terhadap militer)
dasar yang harus ada di suatu negara demokrasi
1. Constitutionalism (konstitusionalisme).
2. Democratic elections (pemilihan yang demokratis).
3. State and local governments (negara dan pemerintah daerah)
4. Creation of law (pembuatan hukum).
5. An independent judiciary (peradilan yang independen).
6. Powers of the presidency (kekuasaan presiden)
7. Role of a free media (media yang bebas)
8. Role of interest groups (peran kelompok kepentingan)
9. Public’s right to know (hak publik untuk tahu)
10. Protecting minority rights (melindungi hak-hak minoritas)
11. Civilian control of the military (kontrol sipil terhadap militer)
DINAMIKA PENERAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Langkah awal demokratisasi di Indonesia dimulai saat diterbitkannya Maklumat Wakil
Presiden No. X Tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran untuk membentuk partai politik
Presiden No. X Tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran untuk membentuk partai politik