August 2021
story
MAIN
Lorem ipsum dolor consectetur adipiscing elit
Selamat Datang
DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Menurut UU No. 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pada tahun 2019, Pengadilan Agama Semarang menerima penghargaan dari PANRB atas usahanya dalam menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan menjadi salah satu role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan di lingkup Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Semarang selalu berusaha menjadi rumah yang nyaman untuk penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
Pada tahun 2019, Pengadilan Agama Semarang menerima penghargaan dari PANRB atas usahanya dalam menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan menjadi salah satu role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan di lingkup Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Semarang selalu berusaha menjadi rumah yang nyaman untuk penyandang disabilitas dalam mencari keadilan.
04
08
12
Daftar
Isi
18
04. SARANA PRASARANA DISABILITAS
Guiding Block, Ramp Disabilitas, Parkir Khusus Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas, Loket Prioritas, Kursi Prioritas, Kursi Roda dan Tongkat/Kruk, Buku Braille.
14. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Kerja Sama dengan Komunitas Sahabat Difabel
18. LAYANAN DAN PROSEDUR BERPERKARA
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Guiding Block, Ramp Disabilitas, Parkir Khusus Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas, Loket Prioritas, Kursi Prioritas, Kursi Roda dan Tongkat/Kruk, Buku Braille.
14. FASILITAS LAYANAN DISABILITAS
Kerja Sama dengan Komunitas Sahabat Difabel
18. LAYANAN DAN PROSEDUR BERPERKARA
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Loading...
Loading...
Sarana Prasarana DisabilitasLoading...
GUIDING BLOCK
Guiding Block atau jalan pemandu, yaitu tanda yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas khususnya untuk para penyandang disabilitas netra dengan memanfaatkan tekstur ubin. Guiding Block di Pengadilan Agama Semarang terpasang sepanjang jalan dan terintegrasi menuju ruang pelayanan, ruang sidang hingga toilet khusus disabilitas.
RAMP
Ramp merupakan jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antarlantai bagi penyandang disabilitas dan/atau pengguna maupun pengunjung. Ramp di Pengadilan Agama Semarang dilengkapi dengan pegangan rambatan yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai.
PARKIR KHUSUS DISABILITAS
Parkir khusus disabilitas dibuat untuk mempermudah penyandang disabilitas dalam melakukan akses keluar masuk kendaraannya sendiri. Ukuran lahan parkir khusus disabilitas di Pengadilan Agama Semarang pun cukup luas sehingga kursi roda dapat langsung dibuka dengan aman. Lokasi parkir khusus disabilitas ini berada di dekat pintu masuk gedung Pengadilan Agama Semarang dan dilengkapi dengan akses landai sebagai pengganti anak tangga.
TOILET KHUSUS DISABILITAS
Toilet khusus disabilitas di Pengadilan Agama Semarang mempunyai ruang yang cukup luas untuk memudahkan penyandang disabilitas bergerak di dalam toilet terutama bagi yang menggunakan kursi roda. Pintu toilet dibuat bergeser untuk memudahkan akses keluar masuk dan lantai toilet dibuat rata. Toilet disabilitas juga dilengkapi dengan pegangan serta letak wastafel, tisu, dan sabun cuci tangan yang menyesuaikan dengan tinggi kursi roda.
LOKET PRIORITAS
Pengadilan Agama Semarang berupaya mewujudkan kesamaan hak dalam setiap aspek kehidupan dengan menyediakan loket prioritas di ruang pelayanan yaitu loket khusus untuk pengunjung usia lanjut, ibu hamil atau membawa balita, dan penyandang disabilitas guna memberikan kemudahan aksesibilitas khususnya pada pelayanan publik.